Hukum Positif Dan Hukum Islam: Sebuah Perbandingan Sederhana
DOI 10.58569/jies.v3i2.1138
DOI:
https://doi.org/10.58569/jies.v3i2.1138Keywords:
Hukum Islam, Hukum Positif, PerbandinganAbstract
Hukum berperan sebagai penggerak utama dalam kehidupan sosial, sebagai cara untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Selain hukum negara yang diterima oleh masyarakat, ada juga hukum Islam yang berfungsi sebagai acuan bagi umat Muslim. Dengan kemajuan zaman saat ini, di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat, tantangan hukum menjadi lebih rumit. Beragam isu sosial, ekonomi, dan politik muncul, sehingga memerlukan regulasi yang sesuai dengan konteks masyarakat saat ini agar dapat memastikan keadilan yang tepat. Mengingat hal itu, penting untuk memperhatikan relevansi hukum islam terhadap sudut pandang hukum positif dalam kehidupan masyarakat. Ini juga mencakup bagaimana hukum positif dapat menyesuaikan diri dengan perubahan nilai-nilai dan cara hidup masyarakat. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk menggali peran hukum positif dalam kehidupan masyarakat, serta tantangan dan peluang yang muncul dalam pelaksanaannya. Sehingga, dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum dan dapat berfungsi sebagai pedoman bagi para pembuat kebijakan untuk lebih mengoptimalkan dalam menyesuaikan fungsi hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat.