@article{Stella_2023, title={Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Menghadapi Pengguna Jasa Nakal di Era Teknologi Modern : Legal Protection for Notaries in Facing the Actions of Rogue Clients in the Modern Technology}, volume={27}, url={https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/593}, DOI={10.46257/jrh.v27i1.593}, abstractNote={<p style="text-align: justify;">Artikel ini membahas tentang notaris sebagai profesi yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta. Namun, terkadang notaris ikut terseret ke dalam konflik Pengguna Jasanya, bahkan menjadi korban dari aksi Pengguna Jasa yang tidak bertanggung jawab. Dalam era teknologi modern, perlindungan hukum bagi notaris menjadi semakin penting untuk menghindari tindakan penipuan dan kejahatan oleh Pengguna Jasa nakal. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang perwujudan perlindungan hukum yang tepat bagi notaris di tengah era teknologi modern. Dengan pendekatan yuridis normative diketahui bahwa tindakan pencegahan dapat dilakukan, termasuk menolak permintaan Pengguna Jasa atau melaporkan dugaan dokumen palsu. Meskipun tidak ada sanksi pidana dalam UU Jabatan Notaris, notaris masih dapat dikenai sanksi pidana jika melanggar KUHP dengan sengaja atau mengetahui dampak buruk yang mungkin terjadi. Dalam membuat akta notaris, notaris harus mempertimbangkan kebenaran formal dan hanya menggunakan dokumen yang benar. Seorang notaris harus terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuannya, termasuk dalam memahami teknologi informasi untuk tetap eksis dan bonafid di era digitalisasi saat ini.</p>}, number={1}, journal={Reformasi Hukum}, author={Stella, Stella}, year={2023}, month={Apr.}, pages={71–79} }