[1]
Suhenda 2020. Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Reformasi Hukum. 24, 1 (Jul. 2020), 41–59. DOI:https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.88.