“Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. 2020. Reformasi Hukum 24 (1): 41-59. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.88.