Suhenda. 2020. “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Reformasi Hukum 24 (1):41-59. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.88.