“Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan” (2020) Reformasi Hukum, 24(1), pp. 41–59. doi:10.46257/jrh.v24i1.88.