Suhenda (2020) “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Reformasi Hukum, 24(1), pp. 41–59. doi: 10.46257/jrh.v24i1.88.