[1]
“Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 41–59, Jul. 2020, doi: 10.46257/jrh.v24i1.88.