[1]
E. . Santoso and Y. E. Setiawan, “ Pembatalan Perkawinan Anak Perempuan di Bawah Usia Minimal Karena Unsur Paksaan Oleh Orangtua Pada Masa Pandemi Covid-19: Cancellation of Marriage for Girls Under the Minimum Age Due to Elements of Coercion by Parents During the Covid-19 Pandemic”, Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, pp. 39–58, Jun. 2022.