Suhenda. “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, July 2020, pp. 41-59, doi:10.46257/jrh.v24i1.88.