Suhenda. “Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Reformasi Hukum 24, no. 1 (July 27, 2020): 41–59. Accessed April 4, 2025. https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/88.