PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI DESA CIBODAS KECAMATAN PASIRJAMBU BANDUNG
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v1i1.235Keywords:
kesadaran hukum, perlindungan anak, masyarakat desa CibodasAbstract
Masyarakat di desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Bandung pada umumnya belum memahami secara benar tentang perlindungan hukum terhadap anak yang berkaitan dengan hak-hak anak dan pencegahan perkawinan usia muda berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu diberikan pengetahuan tentang Perlindungan Hukum terhadap anak melalui penyuluhan hukum untuk mengatasi permasalahan mitra, terkait upaya pencegahan perkawinan usia dini dan pentingnya pencatatan pernikahan sesuai dengan undang-undang dalam rangka melindungi hak-hak anak. Hasil kegiatan ini menunjukkan pentingnya kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak anak untuk meningkatkan wawasan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat di Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu Bandung.