Sosialisasi Penyuluhan UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) Dalam Berinteraksi Dan Komunikasi Di Media Sosial Untuk Guru Dan Karyawan Pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.409Keywords:
UU ITE (informasi & transaksi elektronik), media sosial, komunikasiAbstract
Media sosial telah merambah di berbagai bidang baik pendidikan, bisnis, industri dan bidang lainnya, terutama di saat masa pandemi covid-19 berlangsung. Dalam bermedia sosial banyak diantara pengguna belum mengetahui informasi dan komunikasi apa saja yang dapat di lakukan secara terbuka dan informasi apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikomunikasikan, semuanya ada ketentuan dan batasan yang diatur dalam Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini disahkan salah satunya guna melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber-crime) yang terus berkembang di dunia maya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada guru dan karyawan pada Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra agar tidak tersandung kasus dan pelanggaran pasal di dalam UU ITE melalui sosialisasi-penyuluhan tentang berinteraksi dan komunikasi dimedia sosial berdasarkan UU ITE. Metode pelaksanaan yaitu dengan teknik sosialisasi dan penyuluhan terhadap peserta yang terdiri dari guru dan karyawan Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra. Tempat kegiatan di Madrasah Ibtidaiyah Taman Imani Iqra Jakarta Timur. Dalam pelaksanaan kegiatan terlihat antusiasme para guru dan karyawan tentang pasal-pasal yang perlu dipahami terutama sebagai pendidik guna mengetahui batasan-batasan dalam memberikan tugas dan informasi kepada siswa-siswanya. Kegiatan ini berhasil membuat para guru serta pegawai dilingkungan MIT Taman Imani Iqra menambah wawasan serta kewaspadaan dalam berkomunikasi di media sosial terutama selama masa pandemic masih berlangsung.