Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat terhadap Problematika Tanah di Indonesia dalam Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Bambang Sukamto Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • Mimin Mintarsih Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.421

Keywords:

problematika, hak atas tanah

Abstract

Persinggungan terkait masalah tanah kerap terjadi antara mansia yang satu dengan manusia yang lain atau bahkan dengan negara. Problematika tanah pun dapat meluas tidak hanya seputar masalah tanah, namun dapat terkait dengan tindak pidana yang menyangkut objek yang ada di atas tanah yang dipersengketakan, seperti tindak pidana terhadap harta benda yang dapat meliputi tanaman atau rumah atau bangunan yang berdiri di atas tanah sengketa tersebut. Artikel ini bertujuan menjelaskan upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap problematikan pertanahan di Indonesia dalam Hak sebagai Hak atas tanah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan melalui penyuluhan. Metode pelaksanaan dengan teknik penyuluhan, yaitu narasumber menyampaikan materi penyuluhan dan dilakukan sesi tanya jawab dengan jumlah peserta 29 orang. Tempat kegiatan di Vila Saung Kebon, Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Hasil kegiatan berupa hasil diskusi masyarakat mengenai status kepemilikan tanah, misalnya pembangunan agrowisata dan proses pendaftaran tanah hingga penerbitan sertifikat. Keberhasilan kegiatan penyuluhan tampak pada antusias peserta mengikuti acara dan semangat berdiskusi hingga acara berakhir.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-08-24

How to Cite

Sukamto , B., & Mintarsih , M. (2022). Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat terhadap Problematika Tanah di Indonesia dalam Hak Atas Tanah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Abdimas Le Mujtamak, 2(1), 26–37. https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.421