Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terhadap Dampak Covid-19 Dalam Perjanjian Kredit Antara Pelaku Usaha Dan Perusahaan Leasing
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v2i1.424Keywords:
dampak covid 19, perjanjian kredit, perusahaan leasingAbstract
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sangat memberikan dampak yang meluas di beberapa Negara salah satunya di Indonesia. Dampak ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi berpengaruh secara ekonomi yang berakibat kegiatan ekonomi menjadi terhambat salah satunya usaha dibidang non perbankkan yakni Leasing. Adapun masalah bagaimana dampak Covid-19 terhadap Perjanjian Kredit antara masyarakat dan Perusahaan Leasing. Dengan demikian terkait dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang merupakan salah satu tugas Tri Dharma Pergurun Tinggi, maka dilaksanakan penyuluhan. Dengan tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada masyarakat tentang dampak covid-19 terhadap perjanjian kredit oleh perusahaan Leasing di masa pandemi covid 19. Metode pelaksanaan penyuluhan yaitu narasumber dalam hal ini Dosen menyampaikan materi penyuluhannya dan dilakukan sesi tanyajawab. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di Desa Mekarmaju dengan sasaran sebagai peserta yaitu masyarakat dan dihadiri sejumlah 21 orang. Desa Mekarmaju ini merupakan Desa Binaan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Jakarta. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilihat dengan antusias masyarakat untuk mengikuti kegiatan pengabdian ini sampai selesai.