Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sebagai Upaya dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak menjadi Korban Diskriminasi dan Kekerasan
Socialization of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection as an Effort in Fulfilling the Rights of Children who Become Victims of Discrimination and Violence
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v2i2.441Keywords:
perlindungan anak, diskriminasi, kekerasanAbstract
Anak adalah sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai makluk sosial, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak sejak di dalam kandungan sampai dengan dilahirkan hingga umur 18 tahun mempunyai hak untuk dapat itu dari orangtua itu sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa maupun negara. Setiap manusia tidak diperbolehkan merampas hak atas untuk memperoleh perlindungan diantaranya dalam hak untuk kehidupan, hak dalam kemerdekaan, hak untuk memperoleh pendidikan dan hak bermain. Maka tidak boleh sampai terjadinya diskriminasi terhadap anak, faktor penyebab terjadinya diskriminasi terhadap anak di bawah umur, dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi diskriminasi terhadap anak sebagai akibat kurangnya perhatian terhadap anak. Apalagi jika anak telah dilahirkan dari orangtuanya maka anak tersebut sudah mempunyai hak untuk kehidupan dan hak untuk merdeka yang merupakan hak yang mendasar dan juga kebabasan mendasar tidak dapat dilenyapkan dan dihilangkan, anak juga harus selalu dilindungi dengan diberikan kebebasan untuk hidup dan hak untuk kemerdekaannya, karena hak asasi anak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, baik hukum internasional maupun hukum nasional. Maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perlu disosialisasikn kepada masyarakat demi anak tersebut. Oleh sebab itu menyarankan melakukan perlindungan terhadap hukum bagi anak seperti melakukan kepatuhan dan kesadaran hukum, lingkungan sosial serta sosialisasi pemberlakuan tentang ketentuan UU yang mengatur tentang perlindungan anak tersebut.