Perlindungan Perempuan Dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Desa Cibogo Sebrang Ciseeng Parung
The Protection of Women from Domestic Violence in Cibogo Village, Sebrang, Ciseeng Parung
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v2i2.447Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Dalam Rumah TanggaAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah kejahatan terhadap martabat kemanusian, oleh karenanya korban KDRT harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan masyarakat. Pada kenyataannya banyak terjadi KDRT pada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusian berupa cacian dan penghinaan. Kejadian ini juga terjadi di Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung.Karenanya, perlu mendapatkan perlindungan secara hukum bagi mereka yang mengalami KDRT tersebut. Tujuan pengabdian masyarakat ini memberikan pemahaman kepada warga Desa Cibogo Sebrang terhadap tindakan-tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai KDRT dan bagaimana melindungi dirinya dari tindakan KDRT tersebut. Metode yang digunakan adalah metode dialog, presentasi, dan diskusi kepada para warga masyarakat Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung. Adapun tahapan yang dilakukan tim pengabdi adalah sebagai berikut yaitu tahapan persiapan, tahapan proses perizinan, tahapan pelaksanaan dan tahapan pelaporan hasil pelaksanaan. Sedangkan sasaran dari pengabdian pada masyarakat ini adalah perempuan yang telah berumah tangga. Hasil yang diperoleh adalah ternyata di Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng Parung juga banyak terjadi KDRT terutama pada wanita, tetapi mereka tidak mengerti dan paham bahwa memang tindakan kasar yang dilakukan oleh suaminya berupa dimaki dengan nada kasar dan kotor serta tidak diberikan uang belanja atau kebutuhan rumah tangga itu juga termasuk dalam KDRT. Hasil kegiatan dari pengabdian pada masyarakat ini adalah KDRT yang terjadi pada warga di Desa Cibogo serbang karena disebabkan faktor perkawinan di usia muda dan juga faktor ekonomi yang dialami oleh warga Cibogo Sebrang, sehingga mereka sudah mengetahui bahwa KDRT adalah suatu perbuatan pidana dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.Oleh kerananya, Kegiatan sosialisasi terhadap warga Desa Cibogo Sebrang, Ciseeng terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) perlu dilaksanakan pada tingkat yang lebih luas lagi yaitu tingkat Desa yang terdiri dari beberapa rukun warga.