Pemahaman Masyarakat Desa Pasir Jambu Terhadap Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Alat Bukti yang Sah
The Understanding of the Community of Pasir Jambu Village Against Legal Force of Land Rights Certificate as Legal Evidence
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v3i1.612Keywords:
Kekuatan Hukum, Sertifikat Tanah, Bukti yang SahAbstract
Sertifikat merupakan alat bukti yang sah dimata hukum, hal ini masyarakat perlu mengatahui hal itu begitu juga sertifikat hak atas tanah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti. Permasalahannya yaitu Desa Pasirjambu merupakan daerah pertanian dan pariwisata, masyarakat masih banyak yang belum memahami pentingnya sertifikat. Diharapkan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dapat menambah pengetahuan masyarakat dan masyarakat menjadi memahami akan kekuatan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Metode pelaksanaan dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan sebelumnya melakukan survei. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari masyarakat sebanyak 29 orang. Adapun hasil yang didapatkan dari kegiatan pengabdian ini adalah masyarakat tidak memahami pentingnya sertifikat begitu dalam proses pengajuan sertifikat hal ini didasarkan dari hasil angket sebelum penyuluhan dilaksanakan. Dan hasil yang lain setelah dilakukan penyuluhan masyarakat sangat tertarik untuk lebih memahami lagi secara mendalam terkait sertifikat. Kesimpulan ada perubahan pengetahuan di dalam masyarakat yang hadir, yaitu adanya ketertarikan masyarakat untuk lebih memahaminya.