Upaya Pencegahan Tindak Pidana dalam Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum-Cirebon
Efforts to Prevent Crime in the Learning Process at the Manba'ul 'Ulum-Cirebon Islamic Boarding School
DOI:
https://doi.org/10.46257/jal.v3i2.744Keywords:
Persepsi, Santri, Tindak Pidana, KekerasanAbstract
Salah satu pondok pesantren di Kabupaten Cirebon yang menjadi objek pengabdian kepada masyarakat yang berbasis penelitian adalah Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum. Obyek pengabdian yang disosialisasikan yaitu peserta didik dapat mengetahui latar belakang kejahatan baik pisik maupun psikis yang terjadi di lembaga pendidikan, serta pengaturan ketentuan hukum yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana terhadap tubuh baik pisik maupun psikis, namun sebagian besar, peserta didik belum mengetahui tentang bentuk-bentuk kekerasan pisik maupun psikis itu sendiri; dan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum-Cirebon sudah membuat dan menerapkan ketentuan larangan perbuatan penganiayaan dalam proses belajar di lingkungan pesantren. Adapun yang menjadi masalah tindak pidana kekerasan dalam proses pendidikan Pondok Pesantren Manba’ul ‘Ulum tanpa disadari merupakan penomena yang kerap terjadi dalam pembelajaran. Adapun jumalah santri dan tenaga kependidikan yang mengikuti penyuluhan berjumlah 27 orang. Tujuannya agar santri dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian hukuman menyadari bahwa semua hukuman yang dilakukan akan berdampak kepada santri baik pada saat ini ataupun dimasa mendatang. Pengalaman mendapatkan hukuman dapat mempengaruhi kehidupan santri dimasa yang akan datang. Metode kegiatan penyuluhan kepada masyarakat di lingkungan Madrasah Aliyah Manba’ul ‘Ulum-Cirebon di Jl. Nyi Ageng Serang, Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat berbasis hasil riset. Kegiatan ini terlaksana selama Semester Ganjil 2022/2023, yaitu sejak September 2022 hingga Pebruari 2023. Kegiatan ini diawali dengan penelitian di awal Semester Ganjil 2022/2023 pada bulan September 2022 dan diakhiri dengan sosialisasi hasil penelitian di akhir Semester Ganjil 2022/2023 pada bulan Januari 2023, Temuan dari hasil pengabdian tidak terdapat kekerasan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan fisik.