ASPEK HUKUM PENGATURAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL
AGNI MAHESA
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.10Keywords:
Legal Aspects, Equity Participation, International Financial InstitutionsAbstract
long with the government's involvement in membership of International Financial Institutions, the Government is required to contribute in accordance with the article of agreement of the establishment of the International Financial Institution. Contribution given to Lemhaga Finance International is done in the form of state capital participation. The problem faced is the participation of state capital from the side of state finance financing is always associated with the issuance of Government Regulation as a legal instrument of separation of state assets. However, none of the specific and specific regulatory or regulatory regulations concerning the implementation of state equity participation to the International Financial Institution includes the need for the issuance of a Government Regulation. This certainly led to confusion in the implementation of state capital participation to the International Financial Institutions. Who are the competent authorities, what legal instruments are required in the participation of state capital to the International Financial Institution is a matter that must be studied for orderly administration of state finance. Implementation of state equity participation must also be done with a mandate, because the given capital is the mandate of the Government entrusted to be managed properly in order to achieve the goal of the creation of people's welfare state.
ABSTRAK
Seiring dengan keterlibatan pemerintah dalam keanggotaan Lembaga Keuangan Internasional, Pemerintah dituntut untuk memberikan kontribusi sesuai dengan article of agreement pembentukan Lembaga Keuangan Internasional tersebut. Kontribusi yang diberikan kepada Lemabaga Keuangan Internasional tersebut dilakukan dalam bentuk penyertaan modal negara. Permasalahan yang dihadapi adalah penyertaan modal negara dari sisi pembiayaan keuangan negara selalu dikaitkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai instrumen hukum pemisahan kekayaan negara. Namun demikian, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan (regeling) yang mengatur secara khusus dan spesifik mengenai pelaksanaan penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional termasuk perlunya penerbitan Peraturan Pemerintah. Hal ini tentu mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaan penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional. Siapa pihak yang berwenang, instrumen hukum apa yang diperlukan dalam penyertaan modal negara kepada Lembaga Keuangan Internasional merupakan hal yang harus dikaji demi tertibnya administrasi keuangan negara. Pelaksanaan penyertaan modal negara juga harus dilakukan dengan amanah, karena modal yang diberikan merupakan amanah Pemerintah yang dititipkan untuk dikelola dengan benar guna mencapai tujuan negara yaitu terciptanya kesejahteraan rakyat.
Downloads
References
Ali, Chidir. Badan Hukum. Bandung: Alumni, 1991.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara pasca Reformasi , Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
Atmaja, Arifin P. Soeria. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik, Edisi Ketiga. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
Atmaja, Arifin P. Soeria. Aktualisasi Hukum Keuangan Publik. Bandung: Mujahid Press, 2014.
Gamer, Bryan A. Black’s law Dictionary St Paul Minn: West Publishing, 2004.
Halim, Abdul dan Icuk Rangga Bawono. Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Imayaniati, Neni Sri. Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Kansil, CST. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Divisi Buku Perguruan Tinggi, Raja Grafindo Persada., 2001.
Saidi, Muhammad Djafar. Hukum Keuangan Negara. (Edisi Revisi). Cet. 3. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2013.
Sumantoro. Hukum Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.
Surya, Indra dan Ivan Yustiavandana. Penerapan Good Corporate Governance, Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Syahmin. Masalah-Masalah Hukum Organisasi Internasional, Bandung: Armico, 1988.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional.Jakarta: Prenanda Media Group, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. LN No. 47, TLN No. 4286.
Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. LN No. 70, TLN No. 4297.
Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, LN No. 5, TLN No. 4355.
Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN No. 106, TLN No. 4756.
Indonesia. 2011. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. LN No. 116.
Indonesia. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. LN No. 116.
Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah. LN No.123
Indonesia, Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, LN No. 51.