Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan

Optimalization Tasks and Functions of Correctional Advisor in Overcrowded Prevent Effort in Correctional Institution

Authors

  • Ricky Fahriza Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.102

Keywords:

optimalisasi tugas dan fungsi, pembimbing kemasyarakatan, pencegahan, overcrowded

Abstract

Overcrowded merupakan masalah utama yang menjadi penghambat keberhasilan tujuan pemasyarakatan. Pemasyarakatan mengalami situasi krisis dimana Lembaga Pemasyarakatan mengalami kepadatan penghuni Lapas, Setiap tahunnya overcrowded terjadi hampir di setiap Lembaga Pemasyarakatan selalu meningkat. Rumusan masalah yaitu bagaimana optimalisasi tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan upaya pencegahan overcrowded. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis optimalisasi tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam upaya preventif atau pencegahan overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Kegunaan penelitian yaitu dapat memberikan manfaat dalam upaya pencegahan overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian menggunakan yuridis normative. Hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan harus melakukan upaya preventif / pencegahan terjadinya potensi lebih tinggi overcrowded melalui peran, tugas, dan fungsinya yang sudah diamanatkan dalam undang-undang. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah pengoptimalan peran Pembimbing Pemasyarakatan dengan cara optimalisasi proses integrasi warga binaan pemasyarakatan, sehingga dapat mencegah overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Kesimpulan yaitu tugas dan fungsi pembimbing kemasyarakatan dapat dioptimalkan dan mampu menjadi upaya pencegahan overcrowded di Lapas maupun Rutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Massaile, Hasanuddin. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyarakatan: Anatomi Permasalahan dan Upaya Mengatasinya. Jakarta: Center for Detention Studies, 2015.

Novian, Rully dan Supriyadi Widodo Eddyono, Ajeng Gandini Kamilah, dkk. Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak dan Penyelesaiannya. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2018.

Hamja. “Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol 27, No 3, Oktober 2015.

Haryono. “Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Balitbangham. Vol. 12, No. 3, Oktober 2018.

Hambali, Azwad Rachmat. “Penerapan Diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Balitbangham Vol 13, No 1, Maret 2019.

Hikmawati, Puteri. “Pidana Pengawasan Sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif”. Jurnal Negara Hukum. Vol.7, No.1, Juni 2016.

A, Supriadi. Program Pembimbingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat. Skripsi. Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah. Jakarta. 2016.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Tahun 1995 No. 77. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 2016.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 2018.

Republik Indonesia. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan.

Bamsur, “IPKEMINDO Dorong Crash Program Pembebasan 34.000 Narapidana Hingga Maret 2020” (http://www.kabartoday.co.id/ipkemindo-dorong-crash-program-pembebasan-34-000-narapidana-hingga-maret), diakses pada 20 April 2020

KBR. “Menkumham Deklarasikan Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020” (https://kbr.id/kabar_bisnis/012020/_advertorial__menkumham_deklarasikan_resolusi_pemasyarakatan_tahun_2020/101992.html), diakses pada 22 Maret 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan. “Sistem Database Pemasyarakatan” (http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly), diakses pada 21 Maret 2020.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

[1]
R. . Fahriza, “Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan: Optimalization Tasks and Functions of Correctional Advisor in Overcrowded Prevent Effort in Correctional Institution ”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 130–149, Dec. 2020.