Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Antok Kurniyawan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Yola Nur Hasanah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.106

Keywords:

Revitalisasi, Rupbasan, Aset, Hasil Korupsi

Abstract

Saat ini kasus korupsi menjadi salah satu tendensi kejahatan yang sedang meningkat. Peningkatan kuantitas dan kualitas benda sitaan negara tidak dapat dihindarkan. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara, dinilai belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat KUHAP. Rumusan masalah bagaimana peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi? dan bagaimana strategi yang dapat dilakukan melalui Revitalisasi guna memperbaiki kinerja Rupbasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal?. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pandangan baru terhadap pengambilan kebijakan mengenai peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil korupsi guna mewujudkan birokrasi pengelolaan aset sitaan yang sesuai dengan undang-undang. Metode Penelitian menggunakan metode analisis yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan pengelolaan aset sitaan sebagai akibat dari keterbatasan dan ketidaksesuaian proses kerja di Rupbasan, terhadap tuntutan tugas yang semakin berkembang. Kesimpulanya ialah pada hakikatnya  Rupbasan memiliki kedudukan yang vital dalam pelaksanaan proses penyelesaian tindak pidana korupsi, namun karena keterbatasan dalam sarana, sumber daya manusia, dan ketimpangan dalam jenjang eselonering menjadi penghambat Rupbasan menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui Revitalisasi dinilai  sebagai opsi membangkitkan kembali muruah Rupbasan sebagai salah satu subsistem penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistilk. Tingkat Kejahatan Narkotika. Jakarta, Republik Indonesia, 2018.

Busroh, F. F. Teknik Perundang-Undangan suatu Pengantar. Jakarata, Republik Indonesia: Cintya Press, 2016.

Hamzah, A. Pengusutan Perkara Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia 2015. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 2015.

Kepolisisan Republik Indonesia. Laporan Tahunan Kepolisisan Republik Indonesia 2018. Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia, 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2018.

Manting, Lollong. “Analisis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).” Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis Vol. 5, no. 1, 2019.

Nugroho et. al., H. Optimalisasi Pemanfaatan Aset Benda Sitaan Negara. Sumber Daya Perdesaan dan Kearifan Lokal, 7(6), 2017.

Pemasyarakatan, D. Bunga Rampai Pemasyarakatan : Kumpulan Tulisan Bahrudin Surjobroto. Jakarta, 2002.

Sugono, D. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa. 2008.

Syaputra, Desman. “Penilaian Kinerja Karyawan Di Kantor RUPBASAN Kelas II Blitas Dengan Menggunakan Fuzzy Simple Additive Weighted.” Journal of Information Technology and Computer Science Vol. 4, No. 2, 2019.

Setyadi, Sigit. “Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Kajian Hukum Vol. 1, No. 2, 2016.

Wijaya, M. H. "Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila". Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Menteri Keuanagan Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

Badan Narkotika Nasional. Data Statistik Kasus Narkoba (https://puslitdatin.bnn.go.id/portfolio/data-statistik-kasus-narkoba/) diakses pada 5 Januari 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem Database Pemasasyarakatan (smslap.ditjenpas.go.id), diakses pada 26 Maret 2019.

Ferdiyanto, R. Barang Bukti di Rupbasan Nyaris jadi Rongsokan (https://fokus.tempo.co/read/1039275/barang-bukti-di-rupbasan-nyaris-jadi-rongsokan), diakses pada 17 Oktober 2019.

Jenderal Pemasyarakatan, D. Laporan Tahunan Direktorat Jederal Pemasyarakatan Tahun 2017 (https://doi.org/10.17509/jrak.v5i2.7931) Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2017.

Rima Wahyuningrum. Motor-Motor Sitaan Negara di Rupbasan Masih Terpasang Kuncinya 2018, (https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/20/18302591/motor-motor-sitaan-negara-di-rupbasan-masih -terpasang-kuncinya), diakses pada 5 Januari 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/rbs/cur rent/monthly, diakses pada 17 Oktober 2019.

Downloads

Published

2020-07-27

How to Cite

[1]
A. . Kurniyawan and Y. Nur Hasanah, “Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 1, pp. 1–20, Jul. 2020.