EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA BEKASI
Rifqotunnisa
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.11Keywords:
Implementation of Sanctions, Land Tax Building, Bekasi CityAbstract
Regional Regulation Number 02 Year 2012 About Land Tax and Rural and Urban Buildings in Bekasi City is a mandate from Law Number 28 of 2009 on Regional Tax and Retribution. the effectiveness of the implementation of administrative sanctions in Bekasi City Regulation Nomo 2 of 2012 on Land and Rural Land and Urban Tax already effective, because it is running in accordance with the provisions, this can be seen when taxpayers who violate the provisions of making payments then the sanctions have been determined and the penalty recorded in the payment letter accompanied by the principal of payment. Other assessments are also based on questionnaire data from 60 respondents who said it was effective as much as 68.33%. Factors causing administrative sanction from the local regulation do not run in other ways: Economic Factors, and Communication Factors. The settlement can be through the law of mormatif and beyond normative law by making a statement signed by the kelurahan, and the need to increase socialization every year.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bekasi merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Efektivitas penerapan sanksi administrasi dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah efektif, karena sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, hal ini dapat dilihat ketika wajib pajak yang melanggar ketentuan melakukan pembayaran maka sanksinya sudah ditentukan dan dendanya tercatat dalam surat pembayaran yang disertai pokok pembayaran. Penilaian lainnya juga berdasarkan data kuesioner dari 60 responden yang menyatakan sudah efektif sebanyak 68,33%. Faktor-faktor yang menyebabkan sanksi administrasi dari Perda tersebut tidak berjalan antala lain: Faktor Ekonomi, dan Faktor Komunikasi. Penyelesaiannya dapat melalui hukum mormatif dan diluar hukum normatif yaitu dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani pihak kelurahan, serta perlunya peningkatan sosialisasi tiap tahunnya.
Downloads
References
Arenawati, Administrasi Pemerintahan Daerah; Sejarah, Konsep dan Penatalaksanaan di Indonesia. Cet.1. Yogyakarta; Graha Ilmu, 2014.
Busrizalti M, HukumPemdaOtonomi Daerah danImplikasinya. Yogyakarta ; Total Media, 2013.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2015, Kota Bekasi.
Marihot, P Siahaan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.
Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta : Andi Publisher, 2011.
Mustomi Otom, Hukum Pemerintahan Daerah, Cet.2. Jakarta : Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 2009.
Sembiring Sentosa, Pemerintahan Daerah (PEMDA). Bandung; NuansaAulia, 2006.
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Alumni Bandung, 1981.
_______________, “Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi”., Cet.2. Bandung : Remadja Karya, 1988.
Syafrudin Ateng, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Tingkat II dan Pembangunannya. Cet.11. Bandung : Mandar Maju, 1991.
Teknik Fakultas, dibawah Koordinasi Lembaga Penelitian UID, Pengantar Pola Pikir Ilmiah Islami (Dilengkapi Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah)., Cet.1. Jakarta : Univerrsitas Islam Jakarta, 1998.
Wahab Solichin Abdul, Kebijakan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarrta : Bumi Aksara, 1990.
Zein Basri, Dickyfiana Nelly, Korelasi Antara Aspek Motivasi dalam Pelayanan Anggaran dengan Efektivitas Pelaksanaan Program Kegiatan pada Pemerintahan Nangroe Aceh Darussalam, 2008.