Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bekasi

Authors

  • Rifqotunnisa Rifqotunnisa

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v20i2.11

Keywords:

Implementation of Sanctions, Land Tax Building, Bekasi City

Abstract

Regional Regulation Number 02 Year 2012 About Land Tax and Rural and Urban Buildings in Bekasi City is a mandate from Law Number 28 of 2009 on Regional Tax and Retribution. the effectiveness of the implementation of administrative sanctions in Bekasi City Regulation Nomo 2 of 2012 on Land and Rural Land and Urban Tax already effective, because it is running in accordance with the provisions, this can be seen when taxpayers who violate the provisions of making payments then the sanctions have been determined and the penalty recorded in the payment letter accompanied by the principal of payment. Other assessments are also based on questionnaire data from 60 respondents who said it was effective as much as 68.33%. Factors causing administrative sanction from the local regulation do not run in other ways: Economic Factors, and Communication Factors. The settlement can be through the law of mormatif and beyond normative law by making a statement signed by the kelurahan, and the need to increase socialization every year.

 

ABSTRAK

 

Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Tentang  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bekasi merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Efektivitas penerapan sanksi administrasi dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sudah efektif, karena sudah berjalan sesuai dengan ketentuan, hal ini dapat dilihat ketika wajib pajak yang melanggar ketentuan melakukan pembayaran maka sanksinya sudah ditentukan dan dendanya tercatat dalam surat pembayaran yang disertai pokok pembayaran. Penilaian lainnya juga berdasarkan data kuesioner dari 60 responden yang menyatakan sudah efektif sebanyak 68,33%. Faktor-faktor yang menyebabkan sanksi administrasi dari Perda tersebut tidak berjalan antala lain: Faktor Ekonomi, dan Faktor Komunikasi. Penyelesaiannya dapat melalui hukum mormatif dan diluar hukum normatif yaitu dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani pihak kelurahan, serta perlunya peningkatan sosialisasi tiap tahunnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arenawati. (2014). Administrasi pemerintahan daerah: Sejarah, konsep dan penatalaksanaan di Indonesia (Cet. 1). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Busrizalti, M. (2013). Hukum Pemda, otonomi daerah dan implikasinya. Yogyakarta: Total Media.

Pemerintah Kota Bekasi. (2015). Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2015. Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi.

Siahaan, M. P. (2005). Pajak daerah dan retribusi daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Publisher.

Otom, M. (2009). Hukum pemerintahan daerah (Cet. 2). Jakarta: Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sembiring, S. (2006). Pemerintahan daerah (PEMDA). Bandung: Nuansa Aulia.

Soekanto, S. (1981). Kegunaan sosiologi hukum bagi kalangan hukum. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (1988). Efektivikasi hukum dan peranan sanksi (Cet. 2). Bandung: Remadja Karya.

Ateng, S. (1991). Titik berat otonomi daerah pada tingkat II dan pembangunannya (Cet. 11). Bandung: Mandar Maju.

Fakultas Teknik di bawah Koordinasi Lembaga Penelitian UID. (1998). Pengantar pola pikir ilmiah islami (dilengkapi metode penelitian dan penulisan karya ilmiah) (Cet. 1). Jakarta: Universitas Islam Jakarta.

Wahab, S. A. (1990). Kebijakan: Dari formulasi ke implementasi kebijakan negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Zein, B., & Nelly, D. (2008). Korelasi antara aspek motivasi dalam pelayanan anggaran dengan efektivitas pelaksanaan program kegiatan pada pemerintahan Nangroe Aceh Darussalam.

Downloads

Published

2019-08-18 — Updated on 2019-08-18

How to Cite

[1]
R. Rifqotunnisa, “Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bekasi”, Reformasi Hukum, vol. 20, no. 2, pp. 266–289, Aug. 2019.