Legalitas Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Asing
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.124Keywords:
Legalitas, Perkawinan, Pengungsi, Warga Negara IndonesiaAbstract
Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu negara transit bagi pencari suaka asing yang hendak menuju ke negara ketiga seperti Australia, Amerika Serikat dan sebagainya. Selama masa penantian ini, dampak sosial tidak dapat dihindari bagi Indonesia sebagai negara transit. Salah satunya yaitu perkawinan antara pencari suaka atau pengungsi dengan warga negara Indonesia. Meskipun hak atas perkawinan adalah salah satu hak dasar manusia, jenis perkawinan tersebut menjadi problematik karena perkawinan tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan hukum Indonesia. Rumusan masalah bagaimana legalitas perkawinan antara warga negara Indonesia dengan pengungsi asing? Tujuan penelitian untuk melihat perkawinan jenis ini menjadi sah hanya karena salah satu pasangan berstatus pengungsi asing di Indonesia. Kegunaan penelitian ini memberikan informasi legalitas dari perkawinan antara pengungsi dan warga negara Indonesia. Metode penelitian deskriptif pendekatan normatif. Hasil penelitian bahwa perkawinan pada dasarnya harus dicatat agar terjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri beserta akibat hukum. Pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi perkawinan begitu juga antara pengungsi asing dengan Warga Negara Indonesia. Pengungsi asing tidak memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan tidak adanya pekerjaan dan tempat kediaman (domisili). Kesimpulan bahwa seorang pengungsi dalam hukum Indonesia tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, hal ini disebabkan pengungsi tidak memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga tidak dapat diterbitkan akta perkawinan sesuai dalam Pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Downloads
References
Abdurrahman dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Alumni: Bandung, 1986.
Adiputera, Yunizar dan Atin Prabandari. Addressing Challenges and Identifying Opportunities for Refugee Access to Employment in Indonesia. Yogyakarta: Institute of International Studies, 2018.
Missbach, Antje. Troubled Transit: Asylum Seekers Stuck in Indonesia. Singapura: ISEAS-Yusof Ishak Institute, 2015.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet. 4. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976.
SUAKA. Hidup yang Terabaikan: Laporan Penelitian Nasib Pengungsi Rohingya di Indonesia. Jakarta: LBH Jakarta, 2016.
Fitria. “Perlindungan Hukum bagi Pengungsi di Negara Ketiga: Praktik Indonesia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2, No.1, 2015.
Kaharudin, Yuera Rizki, Sri Lestari Rahayu, Ayub Torry Satriyo Kusumo. “Homo Sacer: Anak-Anak Pengungsi Internasional Yang Lahir Di Indonesia Akibat Tidak Dipenuhinya Hak Untuk Mendapat Kewarganegaraan.” Jurnal Belli ac Pacis Vol. 3, No. 2, 2017.
Marsal, Arif dan Ryna Parlyna, 2015, “Pencatatan Perkawinan: Antara Rukun Nikah dan Syarat Administratif.” Jurnal An-Nur, Vol. 4 No. 1, 2015.
Pelangi, Intan. “Perlindungan Terhadap Para Pencari Suaka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, No. 1, 2017.
Riadussyah, M. “Tanggung Jawab Indonesia sebagai Negara Transit bagi Pengungsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional.” Jurnal Ius Quia Iustum Vol. 23, No. 2, 2016.
Subekti, Trusto. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10 No. 3, (2010).
Usman, Rachmadi. “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No. 3, 2017.
Republik Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun Nomor 1 Tahun 1974. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Lembaran Negara Tahun Nomor 63 Tahun 2006. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4634.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Tahun Nomor 124 Tahun 2006. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara Tahun Nomor 52 Tahun 2011. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5216.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun Nomor 186 Tahun 2019. Tambahan Lembaran Negara Nomor 6401.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun Nomor 12 Tahun 1975. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050.
Republik Indonesia. Peraturan Dirjen Imigrasi No. 0352.GR.02.07 tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang Menyatakan Diri sebagai Pencari Suaka atau Pengungsi.
Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi R.I. Putusan No. 46/PUU-VIII/2010.
PBB. Convention Relating to the Status of Refugees. UNTS 189 (1951).
Cochrane, Joe. “Refugees in Indonesia: Hoped for Brief Stay, Many May Be Stuck for Life.” (https://www.nytimes.com/2018/01/26/world/asia/indonesia-refugees-united-nations.html), diakses 21 Maret 2020.
Nuramdani, Muhammad. “14 Wanita Medan Menikah dengan Pengungsi Rohingya.” (https://www.liputan6.com/news/read/3088850/14-wanita-medan-menikah-dengan-pengungsi-rohingya), diakses 21 Maret 2020.
Syukur, M. “Mengungkap Tabir Cinta Terlarang Para Pengungsi Asal Afghanistan di Pekanbaru.” (https://www.liputan6.com/regional/read/3918683/mengungkap-tabir-cinta-terlarang-para-pengungsi-asal-afghanistan-di-pekanbaru), diakses 21 Maret 2020.