Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan

Administrative Law Enforcement against Civil Servants who was Convicted of Corruption at the Ministry of Finance

Authors

  • Sutrisno Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.132

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Terpidana Korupsi, Sanksi Administrasi, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Kementerian Keuangan

Abstract

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2017 sebanyak 43 kasus dari total 123 kasus korupsi di Indonesia atau sekitar 35% dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan. merupakan profesi dengan jumlah tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 September 2018 mengatakan bahwa terdapat 2.674 Pegawai Negeri Sipil dengan putusan pidana korupsi inkracht, namun 2.357 orang tidak diberhentikan. Rumusan masalah pokok yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji penegakan hukum dan praktik pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian, bahwa Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan dan masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi di Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 87 ayat (4) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri meskipun penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sampai pada proses pidana. Kesimpulan penegakan sanksi administrasi yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK. (2020). Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Profesi/Jabatan. Diambil 11 Juli 2020, dari Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK website: https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

Hadjon, P. M., & Dkk. (2018). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Surabaya: Yuridika.

Huda, N. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia; Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Kepala Badan Kepegawaian Negara. (2018). Pernyataan Pers pada hari Selasa tanggal 4 September 2018. Diambil 11 Desember 2020, dari Detik Com website: https://news.detik.com/berita/d-4196562/kpk-harap-asn-terbukti-korupsi-segera-dipecat?_ga=2.56401896.2118806393.1544 508998-1814227224.1542332472

Komisi Aparatur Sipil Negara. (2020). 7 Alasan PPK belum melakukan PTDH Terhadap ASN Berstatus Terpidana Korupsi. Diambil 4 Agustus 2020, dari Komisi Aparatur Sipil Negara website: https://www.kasn.go.id/details/item/368-7-alasan-ppk-belum-melakukan-ptdh-terhadap-asn-berstatus-terpidana-korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Memahami untuk Membasmi; Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Moh. Mahfud MD. (2000). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Rahardjo, S. (1983). Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.09/2011 tentang Penggunaan Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 tanggal 25 April 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sibuea, H. P. (2002). Ilmu Negara. Jakarta: Erlangga.

Soekanto, S. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudrajat, T. (2017). Hukum Birokrasi Pemerintah: Kewenangan dan Jabatan. Jakarta: Sinar Baru.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

1.
Sutrisno. Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan: Administrative Law Enforcement against Civil Servants who was Convicted of Corruption at the Ministry of Finance . Reformasi Hukum [Internet]. 2021 May 18 [cited 2024 May 3];25(1):92-106. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/132