Penegakan Hukum dan Kedaulatan pada Wilayah Perbatasan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara

Law Enforcement and Sovereignty in State Border Areas by the Indonesian National Army in North Sulawesi Province

Authors

  • Hilmi Ardani Nasution Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.133

Keywords:

Tentara Nasional Indonesia, Penegakan Hukum, Kedaulatan Negara, Sulawesi Utara

Abstract

Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumber dari laut Sulawesi Utara berpotensi memberikan pemasukan negara yang sangat besar, selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak kalah besarnya bagi negara jika penegakan hukum dan kedaulatan tidak dikedepankan. Salah satu peran penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah perbatasan laut dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), dibebankan tugas yang berat untuk menjaga kewibawaan negara dengan cara penerapan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku nasional maupun internasional. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dijawab dalam tulisan ini adalah bagaimana penegakan hukum dan kedaulatan di kawasan perbatasan negara di Provinsi Sulawesi Utara oleh TNI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan tentang peran penegakan hukum dan kedaulatan oleh TNI dan memberikan gambaran kondisi nyata di kawasan perbatasan. Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan kawasan perbatasan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan bentuk penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait penegakan hukum. Permasalahan yang dihadapi di kawasan perbatasan Sulawesi Utara adalah antara lain pencurian ikan dan penyelundupan, terdapat juga permasalahan hukum terkait dengan kewarganegaraan di wilayah pulau Sulawesi Utara yang menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum oleh Tentara Nasional Indonesia. Kesimpulan bahwa TNI dalam hal ini Angkatan Laut (AL) memiliki tugas untuk melakukan penegakan hukum di laut sebagai bentuk dari penegakan kedaulatan Republik Indonesia di laut, namun penegakan hukum oleh TNI AL tidak termasuk dalam hal melaksanakan fungsi peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Blaine, Mark, and Michelle Nel. “South African Maritime Foreign Policy: Rethinking the Role of The South African Navy.” Scientia Militaria, South African Journal of Military Studies Vol. 47, No. 2, 2019.

Fuady, Munir. Aliran Hukum Kritis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Gerungan, Lusy KFR. “Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia.” Jurnal Lex et Societas Vol. IV, No. 5, 2016.

Ikhsanudin, Agus Haryanto. “Sinergi BAKAMLA Dengan TNI AL Guna Penanggulangan Tindak Pidana Di Laut Dalam Rangka Penegakan Hukum.” Jurnal Prodi Strategi Pertahanan Laut Vol. 3, No. 3, 2017.

Jones, Reece, and Corey Johnson. “Border Militarisation and the Re-Articulation of Sovereignty.” Transactions of the Institute of British Geographers No. 41, No. 2, 2016.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.

Mahmudah, Nunung. Illegal Fishing. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Sampurna, Ricky Hertian. “Pencegahan ‘Illegal Entry’ Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta.” Politeknik Imigrasi, 2019.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Sudardi. “Peranan TNI Angkatan Laut Dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia.” Lex Librium: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 1, 2014.

Suharyo. Dinamika Peranan TNI Dalam Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI, Penerapan Keadaan Bahaya dan OMSP Di Negara Demokrasi. Yogyakarta: PT Pohon Cahaya, 2016.

Tampongangoy, Grace H. “Penegakan Hukum Di Kawasan Perbatasan Indonesia.” Lex et Societatis Vol. IV, No. 5, 2016.

Wasrizal. “Penegakan Hukum Terhadap Pencurian Ikan (Illegal Fishing) Di Wilayah Perbatasan Provinsi Kepulauan Riau.” Journal of Law and Policy Transformation Vol. 5, No. 1, 2020.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Tahun 2004 No. 127. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439.

Purwono, Ahmad Heri. Wawancara Dengan Laksamana Pertama TNI Ahmadi Heri Purwono (Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII) Sulawesi Utara (Hilmi Ardani Nasution, Pewawancara), 2016.

CNBC Indonesia. “Susi Akui RI Pernah Rugi Rp 2.000 T Akibat Illegal Fishing.” (Cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/news/20180626075822-4-20458/susi-akui-ri-pernah-rugi-rp-2000-t-akibat-illegal-fishing), diakses 2020.

Rahman, M Razi. “Ini Nilai Kerugian Akibat Penangkapan Ikan Ilegal.” (Antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/948003/ini-nilai-kerugian-akibat-penangkapan-ikan-ilegal), diakses 2020.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

[1]
H. A. Nasution, “Penegakan Hukum dan Kedaulatan pada Wilayah Perbatasan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara: Law Enforcement and Sovereignty in State Border Areas by the Indonesian National Army in North Sulawesi Province ”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 150–168, Dec. 2020.