Perlindungan Hukum Situs Bawah Air Leato / Japanese Cargo Wreck
The Legal Protection of The Leato Underwater Site / Japanese Cargo Wreck
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.137Keywords:
Perlindungan Hukum, Situs Bawah Air Leato, Japanese Cargo WreckAbstract
Kota Gorontalo memiliki situs bawah air Leato, yang dikenal juga dengan sebutan situs kapal tenggelam Japanese Cargo Wreck. Namun realitasnya, belum ada produk hukum yang menata prosedur penyelaman di lokasi situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana model regulasi wisata minat khusus scuba diving kaitannya dengan optimalisasi perlindungan hukum situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck? Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif. Tujuan penelitian yaitu mengkaji urgensi optimalisasi perlindungan hukum situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck melalui pembuatan regulasi hukum dan mendeskripsikan model regulasi wisata minat khusus scuba diving kaitannya dengan optimalisasi perlindungan hukum situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck. Kegunaan penelitian memberikan kepastian hukum. Hasil kajian, realitasnya melalui langkah hukum yang progresif yakni menghadirkan regulasi hukum prosedur penyelaman rekreasi di lokasi situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck dalam rangka menyikapi pesatnya pertumbuhan industri selam beserta potensinya. Model regulasi hukum prosedur penyelaman rekreasi di lokasi situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck sebagai sebuah proses pembangunan hukum yang ditujukan untuk menata aktivitas hukum ke arah yang lebih baik dan kontributif khususnya terkait kesinambungan pemanfaatan situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck dibidang wisata bahari minat khusus Scuba Diving tanpa mengenyampingkan pelestariannya dan juga status hukumnya sebagai kawasan konservasi maritim. Terdapat kebijakan-kebijakan hukum baik internasional maupun nasional yang dapat dijadikan landasan formulasi regulasi dan salah satunya yakni regulasi jalur penyelaman di U.S.A.T. Liberty di Tulamben, Provinsi Bali. Kesimpulan, memiliki Regulasi hukum guna optimalisasi perlindungan hukum situs bawah air Leato / Japanese Cargo Wreck sekaligus memaksimalkan potensinya pariwisatanya. Model regulasi dapat menjadikan menjadikan U.S.A.T Liberty di Tulamben, Bali sebagai percontohan penerapan regulasi prosedur menyelam pada situs bawah air. Sekaligus pengelolaannya dibidang pariwisata.
Downloads
References
Ali, A. Menguak Tabir Hukum : Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Aksa, L. M. “Peningkatan Manfaat dan Nilai Tambah Peninggalan Bawah Air di Kabupaten Belitung.” Varuna Jurnal Arkeologi Bawah Air, Vol. 1, 2007.
Amrunsyah. “Impian Yang Terabaikan (Implementasi Dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana di Indonesia).” Legalite : Jurnal Perundang-Undangan dan Hukum Pidana Islam, Vol. IV, No. 1, Januari-Juni, 2019.
Ardiwidjaja, R. “Pelestarian Tinggalan Budaya Air: Pemanfaatan Kapal Karam Sebagai Daya Tarik Wisata Selam.” Amerta : Jurnal Penelitian dan Pengembangan Arkeologi, Vol. 35, No. 2, Desember, 2017.
Eko Julianto S & Sulaiman. “Aplikasi Sistem Perlindungan Katodik Pada Kapal Tenggelam Sebagai Benda Cagar Budaya.” Teknis, Vol. 10, No. 1, April, 2015.
Firmanda, H. “Syariah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau Dari Asas Utilitas dan Maslahah.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, 2014.
Fitriana, M. K. “Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negara.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 2, 2018.
Kartika, S. D. “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi Dan Penegakan Hukum.” Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 5, No. 2, 2016.
Mukhidin. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Yang Mensejahterakan Rakyat.” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 1, No. 3, 2014.
Nasir, G. A. “Kekosongan Hukum dan Percepatan Perkembangan Masyarakat.” Jurnal Hukum Replik, Vol. 5, No. 2, 2017.
Nola, L. F. “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia.” Negara Hukum, Vol. 7, No. 1, 2016.
Nugroho, W. “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 4, 2017.
Puluhulawa, F.U., Puluhulawa, J., Katili, G. “Legal Weak Protection of Personal Data in the 4.0 Industrial Revolution Era.” Jambura Law Review, Vol. 2, No. 2, 2020.
Ridwansyah, M. “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh.” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, 2016.
Bouty, A. A. Pemetaan Potensi dan Pengembangan Prototipe Sistem Informasi Pariwisata Bawah Laut Di Kota Gorontalo. Penelitian Berorientasi Pengembangan Produk, Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo. Gorontalo. 2015
Ridwan, N. N. Kajian Sumberdaya dan Kerentanan Potensi Kawasan Konservasi Maritim Situs Kapal Tenggelam di Provinsi Gorontalo. Hasil Penelitian. Balai Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan. Padang. 2014
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Tahun 2007 No.84. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739.
Republik Indonesia. Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Tahun 2009 No.11. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara Tahun 2010 No.130. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara Tahun 2014 No.2. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5490.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi.
Republik Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2025.
Republik Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2038.
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
Faiz. Status Situs Bawah Air Leato. (J. Puluhulawa, Pewawancara), Juli 2020.
Indradi, K. Status Cagar Budaya Bawah Air Japanese Cargo Wreck. (J. Puluhulawa, Pewawancara), Juli 2020.
Mince, T. Kondisi Pengunjung Situs Bawah Air Leato / Japanese Cargo Wreck. (J. Puluhulawa, Pewawancara), Juli 2020.
Apriyono, A. “Negara yang Maju dan Berkembang dari Sektor Pariwisata” (Liputan6.com: https://www.liputan6.com/lifestyle/read/2597796/8-negara-yang-maju-dan-berkembang-dari-sektor-pariwisata), diakses pada 6 September 2020
Asyraf, M. “Wisata Selam Jadi Pemicu Pertumbuhan Wisman di Sulut Hingga 500%” (Detik Travel: https://travel.detik.com/travel-news/d-4564296/wisata-selam-jadi-pemicu-pertumbuhan-wisman-di-sulut-hingga-500), diakses pada 20 September 2020
Dermawan, A. “Pengelolaan Kapal Perang Tenggelam di Perairan Indonesia” (kkp.go.id: http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/djprl/HUMAS/Pengelolaan%20Kapal%20Perang%20Tenggelam.pdf), diunduh pada 8 September 2020
Ginting, R. “Potensi Wisata Selam Menjadi Sumber Pendapatan Daerah” (Kawanua Inside: https://kawanuainside.com/potensi-wisata-selam-menjadi-sumber-pendapatan-daerah), diakses pada 21 September 2020
Kendy, K. “Hore, Akhirnya Saya Punya Lisensi Diving” (Komikendy.com: https://komikendy.com/hore-akhirnya-saya-punya-lisensi), diakses pada 18 Oktober 2020
Rahadian, L. “Kasus Penjarahan Bangkai Kapal Menuai Sorotan LSM Hingga DPR” (Tirto.Id: https://tirto.id/kasus-penjarahan-bangkai-kapal-menuai-sorotan-lsm-hingga-dpr-cDKK), diakses pada 12 Oktober 2020
World Travel & Tourism Council. “Economic Impact Reports” (World Travel & Tourism Council: https://wttc.org/Research/Economic-Impact), diakses pada 29 Agustus 2020