FORMAT OF OPERATION OF INTER-REGIONAL MANDATORY COOPERATION IN PUBLIC SERVICE OF TRANSPORTATION FIELD (CASE STUDY OF DKI JAKARTA WITH BODETABEK)

Donri Wahyu Tinambunan

Authors

  • admin admin Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v21i1.14

Keywords:

Cooperation Format, Inter-Regional, Public Service, Trasnportation.

Abstract

This research discusses about how to implement mandatory cooperation cooperation between regions of DKI Jakarta practices in public service in transportation field, and what is the ideal format for the implementation of mandatory interregional cooperation in public service in the field of transportation. The methodology used is juridical-normative research with a focus on approaching the concept, conceptual, historical, comparative and case. By using secondary data were analyzed using qualitative and descriptive analysis. The results of this research are: Firstly, Implementation of mandatory interregional cooperation in public service is less efficient and less effective because Jabodetabek BKSP only has the authority to coordinate and facilitate but not authorized to make decision. Secondly, the ideal format for the implementation of mandatory interregional cooperation in the public transportation sector in DKI Jakarta for the future uses the format of the Regional Special District and Authorities model.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

admin admin, Universitas Islam Jakarta

Jurnal Reformasi Hukum merupakan jurnal hukum yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil kajian ilmiah dengan berbagai macam permasalahan yang aktual dalam bidang hukum, bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat. Jurnal Reformasi Hukum ini pernah terakreditasi Dikti, yaitu berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 02/DIKTI/KEP/2002 dan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 55/DIKTI/KEP/2005.      

References

Faozan, Menumbuhkan Jejaring Strategik Antar Instansi Pemerintah: Menggalang Kekuatan dan Memposisikan Diri Sebagai Instansi Pemerintah Berkinerja Tinggi Dalam Mencari Solusi Dalam Pemantapan Otonomi Daerah dan Kepemerintahan Yang Baik, Jakarta: Lembaga Adiminstrasi Negara, 2002.
Kurniawan, Teguh, Kepemerintahan Kawasan Metropolitan: Sumbangan Pemikiran Untuk Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 1999, Jurnal Industri Perkotaan X, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Nurlambag, Konsep Kelembagaan dalam Penataan Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur, Depok: Universitas Indonesia, 2014.
Sutiyoso, Megapolitan, Pemikiran tentang Strategi Pengembangan Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Gramedia, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bersama Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 1990 dan 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bersama Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Daerah Ibukota Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

[1]
admin admin, “FORMAT OF OPERATION OF INTER-REGIONAL MANDATORY COOPERATION IN PUBLIC SERVICE OF TRANSPORTATION FIELD (CASE STUDY OF DKI JAKARTA WITH BODETABEK): Donri Wahyu Tinambunan”, Reformasi Hukum, vol. 21, no. 1, pp. 1–30, Sep. 2019.