FORMAT OF OPERATION OF INTER-REGIONAL MANDATORY COOPERATION IN PUBLIC SERVICE OF TRANSPORTATION FIELD (CASE STUDY OF DKI JAKARTA WITH BODETABEK)
Donri Wahyu Tinambunan
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v21i1.14Keywords:
Cooperation Format, Inter-Regional, Public Service, Trasnportation.Abstract
This research discusses about how to implement mandatory cooperation cooperation between regions of DKI Jakarta practices in public service in transportation field, and what is the ideal format for the implementation of mandatory interregional cooperation in public service in the field of transportation. The methodology used is juridical-normative research with a focus on approaching the concept, conceptual, historical, comparative and case. By using secondary data were analyzed using qualitative and descriptive analysis. The results of this research are: Firstly, Implementation of mandatory interregional cooperation in public service is less efficient and less effective because Jabodetabek BKSP only has the authority to coordinate and facilitate but not authorized to make decision. Secondly, the ideal format for the implementation of mandatory interregional cooperation in the public transportation sector in DKI Jakarta for the future uses the format of the Regional Special District and Authorities model.
Downloads
References
Kurniawan, Teguh, Kepemerintahan Kawasan Metropolitan: Sumbangan Pemikiran Untuk Revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 1999, Jurnal Industri Perkotaan X, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006.
Nurlambag, Konsep Kelembagaan dalam Penataan Ruang Kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan Cianjur, Depok: Universitas Indonesia, 2014.
Sutiyoso, Megapolitan, Pemikiran tentang Strategi Pengembangan Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Gramedia, 2007.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Bersama Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 5 Tahun 1990 dan 2 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Bersama Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Daerah Ibukota Jakarta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur dan sebagainya.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.