Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Lelang dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan oleh Pihak Bank
Analysis of Legal Protection Against Auction Participants in the Execution of Underwriting Rights by the Bank
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.140Keywords:
Eksekusi Hak Tanggungan, Bank, Lelang, Perlindungan HukumAbstract
Bank sebagai lembaga penyaluran dana kepada masyarakat juga memerlukan jaminan atas dana yang disalurkan tersebut, salah satu jaminan yang dapat diagunkan adalah Sertifikat Hak Atas Tanah, yang kemudian dibebankan Hak Tanggungan agar memiliki Hak Eksekutorial sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mana salah satu cara eksekusi Hak Tanggungan adalah dengan cara proses lelang yang diatur secara khusus dalam PMK No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Penelitian ini dilakukan dikarenakan pemberlakuan peraturan hak tanggungan masih belum maksimal atau masih menimbulkan permasalahan baik bagi pihak kreditur dan peserta lelang. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk menganalisis permasalahan hukum yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, serta permasalahan yang dihadapi oleh pihak Bank setelah proses pelaksanaan lelang dilakukan, serta untuk menganalisis perlindungan hukum bagi peserta lelang yang telah beritikad baik dalam proses lelang ditinjau dari UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dengan pendekatan penelitian normative empiris dan spesifikasi deskriptif analisis didapatkan bahwa banyak debitur yang mengajukan perlawanan ketika pihak Bank hendak melakukan eksekusi Hak Tanggungan, sehingga mengakibatkan pihak Bank tidak dapat menggunakan hak eksekutorial, melainkan harus mengajukan Penetapan Pengadilan. Peraturan yang berlaku masih tidak mengatur secara rinci dan khusus terkait perlindungan hukum terhadap kreditur serta peserta lelang yang telah beritikad baik.
Downloads
References
Christy, Evie, Wilsen, Dewi Rumaisa, “Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 22, No. 2, 2020.
Efendi, Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Jufri, Supriadi, Anwar Borahima, Nurfaidah Said, “Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Balai Lelang”, Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Sari, Nevita, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank Bni Syariah Pusat Di Jakarta)”, Reformasi Hukum, Vol. 23, No. 2, 2019.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Tahun 1996 No.42. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Tahun 1998 No. 182. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Indonesia.