LAND RIGHT REGISTRATION OF FORMER PARTIKELIR LAND KELURAHAN KLENDER JAKARTA TIMUR

Karsiti

Authors

  • admin admin Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v21i1.16

Keywords:

Registration, Land Right, Partikelir

Abstract

Private land based on Act number 1 of 1958 concerning the Elimination of Particular Land is deleted and then the private land becomes state land in accordance with the provisions of the Regulation Minister of Agrarian Affairs (PMNA) Number 9 of 1999 concerning Procedures for Granting and Cancellation of State Land Rights and Management Rights. In connection with this, the authors formulate the problem, namely: (1). Why is there no legal certainty regarding ownership of the rights to the former private land; (2). What are the procedures for registering rights to land of ex-private lands and any obstacles to the registration of rights to ex-private lands; So the author managed to get a conclusion, namely: 1). The community in Klender Village does not yet know about the legal certainty regarding the ownership of the ex-land of the land, namely the certainty of the owner, the certainty of the location of the land, the certainty of the boundaries, and the certainty of the land area. This is the reason for the community in the Klender Village to apply for land rights because: Requires proof of legal land rights to land ownership and other reasons because these private lands have not been recorded by the East Jakarta City Administration Land Office. 2). In registering rights to ex-private land, several obstacles were encountered, in this case it could be caused by legal regulatory factors where the legal regulations governing it were felt by the community there were still too many requirements to be fulfilled, and economic factors meant that all matters needed money because if the applicant does not have enough money, then usually the application file is confined to the settlement.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

admin admin, Universitas Islam Jakarta

Jurnal Reformasi Hukum merupakan jurnal hukum yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil kajian ilmiah dengan berbagai macam permasalahan yang aktual dalam bidang hukum, bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat. Jurnal Reformasi Hukum ini pernah terakreditasi Dikti, yaitu berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 02/DIKTI/KEP/2002 dan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 55/DIKTI/KEP/2005.      

References

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanannya, Jakarta: Djambatan, 2005.
. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan Pelaksanannya, Jakarta: Universitas Trisakti, 2013.
. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2008.
Mertokusumo, Sudikno. Perundang-undangan Agraria Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2011.
Parlindungan, A.P. Pedoman Pelaksanaan UUPA dan Tata Cara Pejabat Pembuat Akta Tanah, Bandung: Alumni, 1982.
Perangin, Effendi. Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia, 1990.
Soejono dan H. Abdurrahman, Prosedur Pendaftaran Tanah, Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Sukanti, Arie. Renvoi, Jembatan Informasi Rekan, 3 Maret 2016.
Syah, Mudakir Iskandar. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum., Cet.3,. Jakarta: Permata Aksara, 2015.
Indonesia, Undang-undang Dasar 1945.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Penjelasan UUPA (TLN 2043).
Indonesia, Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (TLN 3696) tentang penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 (LN 1998-52) tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998.

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

[1]
admin admin, “LAND RIGHT REGISTRATION OF FORMER PARTIKELIR LAND KELURAHAN KLENDER JAKARTA TIMUR: Karsiti”, Reformasi Hukum, vol. 21, no. 1, pp. 60–82, Sep. 2019.