Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Data Fakir Miskin Peserta PBI Yang Dinonaktifkan Menjadi Peserta Non PBI (Studi Dinas Sosial Kota Medan)

Legal Protection Againt Changes in Poor Data of Disabled Contribution Assistance Recipients Become Non-Recipients of Contribution Assistance (Study of Social Service Medan City)

Authors

  • Apri Amalia Program Studi Ilmu Hukum, STIH Asy-Syafiiyah Medan
  • Sahbudi Program Studi Ilmu Hukum, STIH Asy-Syafiiyah Medan
  • Ivan Duna Husada Program Studi Ilmu Hukum, STIH Asy-Syafiiyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.162

Keywords:

Perlindungan Hukum, BPJS Kesehatan, Peserta PBI, Dinas Sosial Kota Medan, Fakir Miskin

Abstract

Kementerian sosial mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tahap keenam, per 1 Agustus 2019. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alasannya adalah defisit anggaran APBN maupun ABPD. Maka penonaktifan kartu peserta BPJS dari Pusat tentu berpengaruh bagi setiap daerah terutama pemegang Kartu BPJS PBI di kota Medan, karena Pemerintah kota Medan sejak tahun 2015 lalu memberlakukan kartu Medan sehat menjadi kartu peserta BPJS untuk memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin kota Medan. Perubahan data tersebut tidak dilakukan sosialisasi sehingga peserta PBI tidak mengetahui adanya dan alasan perubahan data. Oleh karena itu, rumusan masalah yaitu sebab perubahan data fakir miskin peserta PBI dan bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Medan. Tujuan penelitian untuk memberikan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah kota Medan kepada Peserta PBI yang dinonaktfikan. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian dimana sebab perubahan data Peserta PBI menjadi non PBI sebagai penyesuaian anggaran belanja baik APBN atau APBD Propinsi dan kabupaten/kota dan perlindungan hukum fakir miskin pasien PBI merupakan kewajiban pemerintah dengan melakukan pendataan ulang kriteria fakir miskin yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan. Dinsos akan memberikan surat keterangan miskin (SKM) kepada Peserta PBI yang dinonaktifakn guna untuk mengaktfkan kembali menjadi peserta PBI di kantor BPJS Kesehatan. Kesimpulan yaitu perubahan data terjadi karena mengefisiensi dana dari APBN maupun APBD, perubahan tersebut juga didasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, upaya perlindungan hukum merupakan perlindungan secara preventif tujuan mencegah terjadinya pelanggaran terlebih dahulu dengan melakukan sosialisasi atau pendataan ulang setiap tahunnya untuk memastikan kelayakan peserta PBI.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ari, F. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama.

Lestari, A. B. (2018). Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasoinal Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jakarta: BPJS.

Maaruf, M. I. A. (2019). Siaran BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan. Jakarta: Siaran Pers.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di. Indonesia. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pertiwi, A. (2016). Analisis Perbedaan Kualitas Pelayanan Pada Pasien BPJS dan Pasien Umum terhadap Kepuasan Pasien di Rawat jalan RSUD Kota Surakarta. Jurnal Manajemen Dayasaing, 18(2). https://doi.org/10.23917/dayasaing.v18i2.4508

Pertiwi, M., & Nurcahyanto, H. (2017). Efektivitas Program BPJS Kesehatan di Kota Semarang (Studi Kasus Pada Pasien pengguna jasa BPJS Kesehatan di Puskesmas Srondol). Jurnal of Publik Policy and Manajemen Review, 6(2). https://doi.org/10.14710/jppmr.v6i2.16050

Putri, P. M., & Murdi, P. B. (2019). Pelayanan Kesehatan di Era Jaminan Kesehatan Nasional sebagai Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jurnal Wacana Hukum, 25(1). https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.3046

Republik Indonesia. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Republik Indonesia. Surat Keputusan Kementrian Sosial Republik Indonesia No. 76 Tahun 2019 Tentang Penonaktifan Dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2019.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sadi, M. (2017). Etika Hukum Kesehatan: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Prenada Media Group.

Sulastamo. (2011). Sistem Jaminan Sosial Nasional: Mewujudkan Amanat Konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Zaeni, A. (2017). Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

[1]
A. . Amalia, Sahbudi, and I. D. . Husada, “Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Data Fakir Miskin Peserta PBI Yang Dinonaktifkan Menjadi Peserta Non PBI (Studi Dinas Sosial Kota Medan): Legal Protection Againt Changes in Poor Data of Disabled Contribution Assistance Recipients Become Non-Recipients of Contribution Assistance (Study of Social Service Medan City) ”, Reformasi Hukum, vol. 25, no. 1, pp. 1–20, May 2021.