Bentuk-Bentuk Perubahan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
The Changes in Labor Law in the Act number 11 of 2020 concerning Job Creation
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.167Keywords:
Perubahan, Hukum Ketenagakerjaan, Cipta KerjaAbstract
Perkembangan perekonomian Indonesia yang terdampak penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) sejak awal tahun 2020 merupakan salah satu alasan mendesak bagi pemerintah dalam membentuk satu aturan yang dapat mendorong perkembangan iklim investasi. Hal tersebut kemudian direalisasikan dalam aturan yang baru disahkan yaitu Undang-Undang Tentang Cipta Kerja. Yang kemudian memberikan perubahan hukum terkait dengan hukum ketenagakerjaan yang telah ada. Permasalahan yang akan dibahas yakni terkait bentuk-bentuk perubahan hukum ketenagakerjaan dan substansi perubahan yang terkandung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji bentuk-bentuk perubahan dan substansi perubahan hukum ketenagakerjaan pasca revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan perbandingan hukum ketenagakerjaan terdahulu (sebelum revisi) dengan pasca revisi. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat cukup banyak bentuk perubahan terkait hukum ketenagakerjaan, dan garis besar perubahan tersebut diuraikan dalam bentuk tabel. Dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan terdapat sekurang-kurangnya 72 poin perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Downloads
References
Arif, Y. C. N. (2013). Dimensi Perubahan Hukum Dalam Perpektif Sistem Hukum Terbuka. Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 1(1). https://doi.org/10.12345/ius.v1i1.227
Halim, F. (2015). Hukum dan Perubahan Sosial. Al-Daulah : Jurnal Hukum Pidana & Ketatanegaraan, 4(1). https://doi.org/10.24252/ad.v4i1.1492
Ibrahim, J. (2003). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Khairi, M., & Sulaiman. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Pada Sektor Perikanan di Kota Tarakan. Borneo Law Review, 3(2). https://doi.org/10.35334/bolrev.v3i2.1078
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (1991). Mengenal Hukum (Suatu Pengatar). Yogyakarta: Liberty.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sulistyo, N. H., & Surahmad. (2021). Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pendemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Reformasi Hukum, XXV(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.194
Tampongangoy, F. (2013). Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia. Lex Privatum, 1(1). Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/1024