Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi

E-money Theft on e-commerce in Cybercrime as an Economic Crime

Authors

  • Muhammad Ramadhan Fakultas Hukum, Universitas Janabadra
  • Dwi Oktafia Ariyanti Fakultas Hukum, Universitas Janabadra
  • Nita Ariyani Fakultas Hukum, Universitas Janabadra

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.179

Keywords:

Cyber crime, e-money, tindak pidana ekonomi

Abstract

Kemajuan teknologi merupakan suatu perkembengan jaman yang membawa peradaban manusia menjadi semakin modern. Perkembangan yang membuat kinerja manusia semakin lebih baik dan mudah dengan adanya teknologi digital, baik pada aspek pendidikan, pekerjaan, pemerintahan dan khususnya pada bidang ekonomi. Dengan adanya teknologi digital pertumbuhan perekonomian suatu bangsa dapat melaju dengan pesat oleh karena itu teknologi memeiliki peranan penting dalam membangun suatu bangsa, akan tetapi dengan majunya teknologi juga turut diisi dengan kejahatan jenis baru dibidang digital, khususnya cybercrime sebagai kejahatan ekonomi. Oleh karena itu dalam penulisan ini diambil rumusan masalah bagaimana pandangan hukum pidana dalam tindak pidana pembobolan rekening dan uang elektronik pada e commerce sebagai kejahatan ekonomi, adapun tujuan mengetahui konsep hukum pidana dalam memandang kejahatan cybercrime sebagai kejahatan ekonomi, kegunaan dari hasil penelitian ini adalah sebagai bentuk pembaharuan hukum pidana dengan adanya kejahatan jenis baru sebagai dampak dari perkembangan jaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, hasil penelitian bahwa cybercrime yang dapat dikatakan sebagai kajahatan ekonomi adalah kejahatan yang dilakukan dengan motif utamanya adalah mengenai harta benda, sehingga bila kejahatan tersebut dibiarkan akan memberikan dampak pada perekonomian bangsa dengan ditandainya berkurangnya minat masyarakat untuk melakukan transaksi secara online dan menabung uang direkening bank, yang nantinya akan berpengaruh terhadap menurunnya perekonomian negara, kesimpulannya ialah kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dalam tindak pidana ekonomi salah satunya yang diangkat oleh penulis adalah mengenai pembobolan bank dalam hal ini rekening bank baik yang terjadi didalam e-commerce,dimana e-commerce itu sendiri merupakan transaksi yang dilakukan melalui teknologi tinggi antara indvidu yang satu dengan individu yang lain yang tidak ada batasnya atau jaraknya berjauhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al. Wisnubroto. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2001.

Al. Wisnubroto. Strategi dalam Penanggulangan Kejahatan Telematika. Yogyakarta: Atma Jaya, 2010.

Emirzon, Joni, dkk. Perspektif Hukum Bisnis Indonesia pada Era Globalisasi Ekonomi. Yogyakarta: Genta press, 2007.

Hatta, Moh. Kebijakan Politik Kriminal. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Rasjidi Lili, Ira Thania Rasjidi. Pengantar Filasafat Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2002.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.

Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Sugiswati, Besse. Majalah Perspektif, Volume XVI No.1, Surabaya, 2011.

Wahid, Abdul dan Muhammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung : Refika Aditama, 2005.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Lembaran Negara Tahun 1955 No.27. Tambahan Lembaran Negara Nomor 801.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Lembaran Negara Tahun 2016 No. 251. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

Republik Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 18/17/PBI/2016 Tentang Uang Elektronik

Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

Bank Indonesia. “Edukasi dan Perlindungan Konsumen SP”. (https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/uang-elektronik/Pages/default.aspx), diakses pada 22 Desember 2020.

Downloads

Published

2020-12-07

How to Cite

[1]
M. Ramadhan, D. O. Ariyanti, and N. . Ariyani, “Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi: E-money Theft on e-commerce in Cybercrime as an Economic Crime ”, Reformasi Hukum, vol. 24, no. 2, pp. 169–188, Dec. 2020.