Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum

Review of Online Ojek Regulation in Indonesia from the Perspective of Phenomenological Philosophy of Law

Authors

  • Ayuta Puspa Citra Zuama Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Cut Mutia Dinda Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Djalu Pamungkas Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.182

Keywords:

Regulasi, Ojek Online, Filsafat, Fenomenologi, Hukum

Abstract

Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya, seperti yang semula konvensional menjadi transportasi online. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dinyatakan menjalankan bisnis ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Lalu pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri ini keluar menghiraukan kesemrawutan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengaturan ojek online. Berdasarkan problematika hukum terkait dengan regulasi ojek online penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kebutuhan hukum untuk melakukan regulasi terhadap ojek online di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat fenomenologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data penelitian berupa data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan referensi hukum berupa penelaahan regulasi bagi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia  belum memiliki pengaturan yang secara khusus untuk mengatur payung hukum transportasi ojek online sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari filsafat fenomenologi, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang ojek online. Namun peraturan tersebut perlu diperbaiki dan disempurnakan agar peraturan yang baru nanti dapat berfungsi sebagai peraturan efektif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdillah, A. (2019). Regulasi Pemberian Izin Usaha Ojek Online. Jurnal Universitas Sriwijaya, 1(3).

Astuti, N. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dan Pengguna Jasa Transportasi Ojek Online Dalam Perkembangan Dinamika Hukum Dan Masyarakat. Jurnal Hukum, 5(3). https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102

Azka, R. M. (2019). Hasil Survei: Masyarakat Pilih Ojol dan Taksol Ketimbang Transportasi Umum. Diambil 10 November 2020, dari Ekonomi Bisnis website: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190730/98/1130523/hasil-survei-masyarakat-pilih-ojol-dan-taksol-ketim bang-transportasi-umum

Dewanto, A. F. (2016). Pengaruh Ojek Online Terhadap Transportasi Masyarakat DKI. Diambil 10 November 2020, dari Adityafajard Blogspot website: http://adityafajard.blogspot.co.id/2016/04/penelitian-ilmiah-penga ruhojek-online.html

Diyarkara, N. (1978). Percikan Filsafat. Jakarta: PT Pembangunan.

Kuswarno, E. (2009). Metodologi Penelitian Komunikasi, Fenomenologi: Konsepsi, Pedoman dan Contoh Penelitiannya. Bandung: Widya Padjadjaran.

Marzuki, P. M. (2018). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia. Lentera Hukum, 6(1). https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9203

Nasution, M. S. A. (2016). Hukum Dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Purwosutjipto, H. M. . (1987). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia : Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan.

Putri, H. S., & Diamantina, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Dan Keamanan Pengemudi Ojek Online Untuk Kepentingan Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3). https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.392-403

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salim, A. (2008). Manajemen Transportasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2009). Peranan Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Warsito. (2017). Legalitas Moda Transportasi Berbasis Online Dampaknya bagi Pemerintahan Joko Widodo. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call for papers UNISBANK Ke-3 (SENDI_U 3) 2017.

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

[1]
A. P. C. . Zuama, C. M. . Dinda, and D. . Pamungkas, “Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum: Review of Online Ojek Regulation in Indonesia from the Perspective of Phenomenological Philosophy of Law ”, Reformasi Hukum, vol. 25, no. 1, pp. 21–40, May 2021.