Tinjauan Yuridis Hubungan Hukum Dan Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Antara PT. Go-jek Indonesia Dengan Pelaku Usaha F&B
Juridical Review of Legal Relations and The Implementation of The Proporsionality of Agreements Between PT. Go-jek Indonesia with F&B Enterprises
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.188Keywords:
e-commerce, Perjanjian, Kemitraan, Asas ProporsionalitasAbstract
Kemajuan teknologi yang semakin pesat mengakibatkan perubahan gaya hidup manusia, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengembangkan inofasi khususnya pada bidang bisnis, yang lebih dikenal sebagai E-commerce, dan munculah perusahaan teknologi yang kita kenal saat ini bernama Go-jek, merupakan perusahaan teknologi yang pada awalnya melayani pemesanan ojek daring hingga melayani segala jenis transaksi dan jasa pengantaran terutama pengantaran makanan, hal ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha makanan dan minuman (F&B), pelaku usaha tersebut menjalin kerjasama dengan Go-jek untuk mengembangkan usahanya secara digital melalui perjanjian yang telah dibuat sebelumnnya oleh Go-jek. Maka dari itu penulis ingin membahas hubungan hukum apa yang timbul antara Go-jek dengan pelaku usaha dan bagaimana pembagian hak dan kewajiban para pihak dikaitkan dengan asas proporsionalitas. Tujuannya adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjalin antara Go-jek dengan pelaku usaha F&B, mengetahui pembagian hak dan kewajiban antara Go-jek dengan pelaku usaha F&B. kegunaan penelitian ini ditujukan untuk menjadi reverensi baru dalam pemahaman mengenai klusula baku dalam perjanjian kemitraan. Untuk menjawab rumusan masalah berikut, penulis menggunakan metode penelitian berupa metode penelitian yuridis normatif serta telaah aturan perundang undangan. Didapati bahwa Go-jek telah menentukan isi perjanjian, bawah perjanjian dilakukan secara digital, dan dapat disetujui secara digital pula, bahwa setelah pelaku usaha menyetujui perjanjian maka pelaku usaha secara otomatis menjadi mitra, bahwa Go-jek berhak menggunakan Hak kekayaan intelektual milik mitra usaha mengenai tampilan, selain itu Go-jek berhak untuk menentukan SOP yang dapat ditambah atau dikurangi dari waktu ke waktu,dan pelaku usaha berhak mengakses layanan dan sebagai gantinya membayar sejumlah keuntungan sebesar 20% pada stiap transaksi yang terjadi. Hubungan hukum yang timbul adalah perjanjian kemitraan, dan bahwa perjanjan antara Go-jek dengan pelaku usaha tidak sepenuhnya memenuhi asas proporsionalitas.
Downloads
References
Amirudin, & Askin, H. Z. (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.
Fahrurrozi, Sayyidi, & Ali, I. (2020). Analisis layanan ojek online PT. Grab Indonesia wilayah Surabaya dalam perspektif bisnis islam. Jurnal ekonomoi & ekonomi syariah, 3(1). https://doi.org/10.36778/jesya.v3i1.139
GO-bizz. (2020). Persyaratan GO-FOOD dan cara Daftar Gobiz 2020, Berapa Biaya Daftar atau Bagi Hasil Gofood?, Ketentuan Penggunaan Gobiz. Diambil 20 November 2020, dari GO-bizz website: https://www.go-bizz.com/search/label/GOFOOD
GO-jek. (2020). Tentang Gofood, Jualan Aman dan Nyaman Hanya Dalam Satu Genggaman, Syarat dan Ketentuan Gofood (Gobiz). Diambil 6 November 2020, dari GO-jek website: https://www.gojek.com/
Harianto, D. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2). Diambil dari https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/33
Hartana. (2016). Hukum Perjanjian Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Jurnal Komunikasi Hukum, 2(2). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i2.8411
Hernoko, A. Y. (2014). HUKUM PERJANJIAN Asas Proporsionanlitas Dalam Kontrak Komersil. Jakarta: Kencana.
Malinda, D. (2019). E-contract pada PT. Go-jek Indonesia Dalam Perjanjian Dengan Mitra Usahanya Menurut Syirkah’inan. Universitas Islam Negri An-Raniry Darusalam Banda Aceh.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Santoso, A. (2012). HUKUM MORAL & KEADILAN Sebuh Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.
Siregar, A. M. (2019). Perjanjian Kredit Antara Bank Dengan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat. Reformasi Hukum, 23(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.58
Susanto, D. A. (2015). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Kemitraan Pada Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Produsen Mekar Jaya Dengan PT. Tani Musi Persada. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Zuama, A. P. C., Dinda, C. M., & Pamungkas, D. (2021). Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Persfektif Filsafat Fenomenologi Hukum. Reformasi Hukum, XXV(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.182