Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni
Non-Cash Food Assistance Policy In The Pure Theory of Law Philosophy Perspective
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.189Keywords:
Bantuan Pangan Non-Tunai, Perspektif Filsafat HukumAbstract
Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis filosofi efisiensi berkeadilan melalui filsafat hukum yang diterangkan oleh Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Dapat disimpulkan bahwa perspektif filsafat hukum Hans Kelsen tidak sesuai dengan implementasi program BPNT pada aspek operasional keadilan ditingkat pelaksanaannya. Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.
Downloads
References
Anugroho, A., Lestarini, R., & Hayati, T. (2017). Analisis Yuridis terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no2.1451
Asshiddiqie, J., & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Jeliae, Z. (1998). A Note on Adolf Merkl’s Theory of Administrative Law. Journal Facta Universitatis, Series: Law and Politics, 1(2). Diambil dari http://facta.junis.ni.ac.rs/lap/lap98/lap98-02.pdf
Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law. London: University of California Press.
Kelsen, H. (1992). Introduction to The Problems of Legal Theory. Oxford: Clarendon Press.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Republik Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2016 Tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.
Republik Indonesia. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/353/X/2019/Reskrimsus, tanggal 18 Oktober 2019.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Rice, C. E. (n.d.). The Role of Legal Ethics and Jurisprudence in National Building.
Rondonuwu, D. E. (2014). Ilmu Hukum Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern. Lex Crimen, III(2). Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/4546
Soemitro, R. H. (1988). Metodologi Penetian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. (1981). Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantunan Sosial Secara Non Tunai. (2019). Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai. Jakarta: Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.