Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Protection of Workers Rights for Termination of Employment for The Reasons of The Covid-19 Pandemic Based on Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.194Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, COVID-19Abstract
Pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap banyak sektor kehidupan rakyat Indonesia, tanpa terkecuali ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2020, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dinonaktifkan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan mencapai 6,4 juta sebagai imbas dari kerugian yang terus dialami perusahaan. Lebih buruk lagi, banyak di antara mereka yang tidak memperoleh haknya setelah mengalami PHK dengan alasan COVID-19 tersebut. Hal ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku tidak mampu dilaksnakan sepenuhnya. Namun, kini, telah terjadi perubahan peraturan mengenai hak pekerja ter-PHK, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mencabut/mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin diraih dengan adanya penelitian ini adalah untuk memperoleh hasil analisis perihal hak-hak pekerja ter-PHK dengan alasan COVID-19 menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dan bentuk pelindungannya. Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan analisis utama, dan ditunjuang dengan bahan hukum lain yang terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi perubahan mengenai hak-hak pekerja ter-PHK, khususnya dengan alasan COVID-19. Di samping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga turut memberikan pelindungan terhadap hak pekerja ter-PHK.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ali, Z. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 1(1). https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2
Badan Pusat Statistik. (2020). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen. Diambil 20 Desember 2020, dari Badan Pusat StatisiK website: https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html
Disantara, F. P. (2020). Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Cendikia Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.262
Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15764
Karunia, A. M. (2020). Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji. Diambil 16 Desember 2020, dari Kompas website: https://money.kompas.com/read/2020/10/14/195400326/menaker-hanya-7-persen-perusahaan-yang-mampu-bayar-pesangon-32-kali-gaji?page=all
Kurniati, D. (2020). Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona. Diambil 15 Desember 2020, dari News DDTC website: https://news.ddtc.co.id/kadin-64-juta-pekerja-dirumahkan-atau-di-phk-akibatcorona-24551
Malau, Z. (2013). Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT Sofmedia.
Moeljatno. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Nugroho, R. S. (2020). Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 untuk Virus Corona. Diambil 28 Desember 2020, dari Kompas website: https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi-nama-resmi-covid-19-untuk-virus-corona?page=all
Pokrol, S. (2003). Keadaan Memaksa / Force Majeur.
Puluhulawa, J., Towadi, M., & Swarianata, V. (2020). Perlindungan Hukum Situs Bawah Air Leato / Japanese Cargo Wreck. Reformasi Hukum, XXIV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.137
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Adtya Bakti.
Randi, Y. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2). https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709
Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial.
Simanjuntak, D. D. H. (2012). PHK dan Pesangon Karyawan. Yogyakarta: MedPress Digital.
Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suwantari, I. G. A. D., & Astariyani, N. L. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi. Jurnal Kertha Samaya, 6(7). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53864
Yuniar, R. . (2020). May Day 2020: Buruh Yang Dipecat Saat Pandemi Virus Corona, Tidak Dapat Pesangon, Tabungan “Habis Sudah.” Diambil 16 Desember 2020, dari BBC website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52488832