Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Protection of Workers Rights for Termination of Employment for The Reasons of The Covid-19 Pandemic Based on Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation

Authors

  • Nirwana Hendri Sulistyo Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Surahmad Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i1.194

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Pekerja, COVID-19

Abstract

Pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap banyak sektor kehidupan rakyat Indonesia, tanpa terkecuali ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2020, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dinonaktifkan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan mencapai 6,4 juta sebagai imbas dari kerugian yang terus dialami perusahaan. Lebih buruk lagi, banyak di antara mereka yang tidak memperoleh haknya setelah mengalami PHK dengan alasan COVID-19 tersebut. Hal ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku tidak mampu dilaksnakan sepenuhnya. Namun, kini, telah terjadi perubahan peraturan mengenai hak pekerja ter-PHK, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mencabut/mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin diraih dengan adanya penelitian ini adalah untuk memperoleh hasil analisis perihal hak-hak pekerja ter-PHK dengan alasan COVID-19 menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dan bentuk pelindungannya. Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan analisis utama, dan ditunjuang dengan bahan hukum lain yang terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi perubahan mengenai hak-hak pekerja ter-PHK, khususnya dengan alasan COVID-19. Di samping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga turut memberikan pelindungan terhadap hak pekerja ter-PHK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ali, Z. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Asri, D. P. B. (2018). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Journal of Intellectual Property, 1(1). https://doi.org/10.20885/jipro.vol1.iss1.art2

Badan Pusat Statistik. (2020). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,99 persen. Diambil 20 Desember 2020, dari Badan Pusat StatisiK website: https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/05/05/1672/februari-2020--tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-99-persen.html

Disantara, F. P. (2020). Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Cendikia Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.262

Juaningsih, I. N. (2020). Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.15764

Karunia, A. M. (2020). Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji. Diambil 16 Desember 2020, dari Kompas website: https://money.kompas.com/read/2020/10/14/195400326/menaker-hanya-7-persen-perusahaan-yang-mampu-bayar-pesangon-32-kali-gaji?page=all

Kurniati, D. (2020). Kadin: 6,4 Juta Pekerja Dirumahkan atau Di-PHK Akibat Corona. Diambil 15 Desember 2020, dari News DDTC website: https://news.ddtc.co.id/kadin-64-juta-pekerja-dirumahkan-atau-di-phk-akibatcorona-24551

Malau, Z. (2013). Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Jakarta: PT Sofmedia.

Moeljatno. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Nugroho, R. S. (2020). Ini Alasan WHO Memberi Nama Resmi Covid-19 untuk Virus Corona. Diambil 28 Desember 2020, dari Kompas website: https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/12/063200865/ini-alasan-who-memberi-nama-resmi-covid-19-untuk-virus-corona?page=all

Pokrol, S. (2003). Keadaan Memaksa / Force Majeur.

Puluhulawa, J., Towadi, M., & Swarianata, V. (2020). Perlindungan Hukum Situs Bawah Air Leato / Japanese Cargo Wreck. Reformasi Hukum, XXIV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.137

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Adtya Bakti.

Randi, Y. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Yurispruden, 3(2). https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6709

Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial.

Simanjuntak, D. D. H. (2012). PHK dan Pesangon Karyawan. Yogyakarta: MedPress Digital.

Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suwantari, I. G. A. D., & Astariyani, N. L. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi. Jurnal Kertha Samaya, 6(7). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53864

Yuniar, R. . (2020). May Day 2020: Buruh Yang Dipecat Saat Pandemi Virus Corona, Tidak Dapat Pesangon, Tabungan “Habis Sudah.” Diambil 16 Desember 2020, dari BBC website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52488832

Downloads

Published

2021-05-18

How to Cite

1.
Sulistyo NH, Surahmad. Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Protection of Workers Rights for Termination of Employment for The Reasons of The Covid-19 Pandemic Based on Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation . Reformasi Hukum [Internet]. 2021 May 18 [cited 2024 May 4];25(1):57-76. Available from: https://ojs.uid.ac.id/index.php/jrh/article/view/194