Optimalisasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan)

Optimization of Correctional Client Guidance During the Covid-19 Pandemic at Correctional Centers (Study at the Class I Correctional Center, South Jakarta)

Authors

  • Yuniati Maryana Tahamata Kementerian Hukum dan Ham RI

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.195

Keywords:

Pandemi, Balai Pemasarakatan, Pembimbingan, Klien

Abstract

Pandemi Covid-19 dengan korban yang semakin menigkat, berdampak pada pelaksanaan proses peradilan yang ada di Indonesia.  Hal ini juga terjadi pada proses bimbingan klien pemasyarakatan. Penelitian mengambil rumusan masalah bagaimana pelaksanaan optimalisasi dan kendala bimbingan klien pada masa pandemi di Bapas. Selain itu, penelitian bertujuan untuk mengkaji upaya mengoptimalkan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan  pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan sehingga hak klien pemasyarakatan bisa terpenuhi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Pengambilan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling yaitu ditetapkan atas dasar tujuan tertentu yang mempunyai hubungan erat dengan masalah yang diteliti, yaitu Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Pembimbing Kemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan. Teknik keabsahan data menggunakan cross check dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis induktif dengan tahap reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, serta pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa selama masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa perubahan prosedur pelaksanaan bimbingan klien yang dulunya dilakukan secara tatap muka menjadi melalui daring. Pembimbingan klien difokuskan pada peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, peningkatan kesadaran hukum serta penanaman pola hidup bersih dan sehat guna mencegah penyebaran Covid-19. Kesimpulan penelitan menemukan kendala yang muncul selama proses pembimbingan daring ini meliputi terbatasnya informasi untuk kebutuhan asesmen, keterbatasan pemahaman petugas akan pentingnya laporan perkembangan dan asesmen, serta partisipasi klien rendah. Saran untukmelakukan optimalisasi proses pembimbinngan tersebut adalah dengan meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, serta meningkatkan kualitas dan intensitas bimbingan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barlian, E. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Padang: Sukabina.

Caplan, J. M. (2015). Conflicting models of casework and surveillance. Federal Probation, 70(3). Diambil dari https://www.ojp.gov/ncjrs/virtual-library/abstracts/parole-system-anomie-conflicting-models-casework-and-surveillance

Hamzah, A. (2016). KUHP dan KUHAP (10th ed.). Jakarta: Rineka Cipta.

Indradi, Havik, A. R. I. S. A., Arsyah, A. M., Mulyani, C. K., Athilla, K. D., Faruq, M. H. Al, … Dinda, S. (2020). Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Diambil dari Universitas Gajah Mada website: demajusticia.org

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penaggulangan Penyebaran Covid-19.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyrakatan.

Sari, L. L., & Nuqul, F. L. (2017). Pengaruh Harapan terhadap Kecenderungan Residivis pada Narapidana. Idea: Jurnal Psikologi, 1(1). Diambil dari http://repository.uin-malang.ac.id/2109/

Satgas Covid-19 Indonesia. (2021). Data Sebaran Covid-19 di Indonesia. Diambil dari https://covid19.go.id/

Semiawan, C. R. (2010). Metode Penelitian Kualitatif—Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: Grasindo.

Suryana. (2012). Metodologi Penelitian—Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.

Wibowo, M. S. A. (2020). Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Reformasi Hukum, XXIV(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.90

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

[1]
Y. M. Tahamata, “Optimalisasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan (Studi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan): Optimization of Correctional Client Guidance During the Covid-19 Pandemic at Correctional Centers (Study at the Class I Correctional Center, South Jakarta)”, Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, pp. 107–126, Nov. 2021.