THE DEED OF THE RELEASE OF RIGHT TO USE IN EXCHANGE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT AND PRIVATE PARTIES

Hayyun Indy Kurniawan

Authors

  • admin admin Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v21i2.21

Keywords:

Right To Use, Agreement, Exchange

Abstract

The content of the agreement in both the Provincial Government and private parties should clearly indicate the contents of the agreement to be able to obtain their own right. Agreement by the parties can be called the agreement under the arms so that when problems arise in the future, the private sector is quite difficult to prove. The method used in this study is a normative legal research. The result of this research is the Rule of Law Implementation Deed of Waiver to Use Public of the Treaty Swap between the Government and the Private Sector in the release of right to Use Public frequently experience barriers to judicial since the company will acquire the land is not the subject of property rights, so the way to do is by way of a waiver. Once the waiver is done then the land is state land status and continued with rights application filed at the National Land Agency where land was then given to the new rights to guarantee legal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

admin admin, Universitas Islam Jakarta

Jurnal Reformasi Hukum merupakan jurnal hukum yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil kajian ilmiah dengan berbagai macam permasalahan yang aktual dalam bidang hukum, bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat. Jurnal Reformasi Hukum ini pernah terakreditasi Dikti, yaitu berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 02/DIKTI/KEP/2002 dan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 55/DIKTI/KEP/2005.      

References

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta, Djambatan, 2003.
Irawan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Jakarta : Arkola, 2002.
Mahfud M.D., “Kepastian Hukum Tabrak Keadilan” dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007.
Muhammad , Abdul Kadir, Hukum Perikatan, Bandung : Alumni, 1999.
N.E.Algra, Kamus Istilah Hukum, Jakarta:Bina Cipta, 2001.
Parlindungan, AP. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung : Mandarmaju, 2006.
Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Yuridika, No 5&6 Tahun XII, Fakultas Hukum Unair, 1997.
Raharjo, Handri. “Hukum Perjanjian di Indonesia”, Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2009.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke 2, Jakarta : Sinar Grafika, 2003.
Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, “Hukum Perdata dan Hukum Benda”, Yogyakarta : UGM Press, 2009.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Bandung: Alumni, 2013.
Sumardjono, SW. Kewenangan Negara Untuk Mengatur Dalam Konsep Penguasaan Tanah Oleh Negara, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil Kitab Undang undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaan, Cetakan Kedua, Jakarta, Media Grafika, 2007
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibyo Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
, Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
, Departemen Dalam Negeri RI. 2004. Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Kepmendagri No. 152 Tahun 2004.

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

[1]
admin admin, “THE DEED OF THE RELEASE OF RIGHT TO USE IN EXCHANGE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT AND PRIVATE PARTIES: Hayyun Indy Kurniawan”, Reformasi Hukum, vol. 21, no. 2, pp. 192–221, Sep. 2019.