THE AUTHORITY OF CIVIL SERVICE POLICE UNIT AS HELPER EXECUTION STATE LAND RESIDENTS WHO MASTERED

Munir Wadi

Authors

  • admin admin Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v21i2.23

Keywords:

Civil Service Police Unit, Execution, Land, State

Abstract

The authority of the Civil Service Police Unit to control and ensure the execution of these duties is orderly and conducive, for its implementation it is necessary repressive action to be able to discipline if there are other parties that apply to it. A civil service police unit whose authorities are almost identical to that of the Police as a centralized apparatus in cases of execution and other cases. If more functions and roles of the Civil Service Police Unit, especially in the act of execution of land, different roles are different from the functions that exist in the Legislation function and the role of Satuan Pamong Praja Police Unit is needed by the community in creating a sense of spirit and order for community life itself Based on the Local Regulation. The countries controlled by the Civil Service Police Unit shall be assisted in the exercise of authority for the first time through the decree of the Governor and the second on the assistance of the execution of the decisions made on the instruction of the execution order delivered to the head of the Kota Pamong Praja City Police Unit.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

admin admin, Universitas Islam Jakarta

Jurnal Reformasi Hukum merupakan jurnal hukum yang terbit 1 tahun 2 kali, yaitu yang pertama januari-juni dan kedua juli-desember. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, dengan tujuan sebagai wadah dan media komunikasi, serta sarana untuk mempublikasikan hasil kajian ilmiah dengan berbagai macam permasalahan yang aktual dalam bidang hukum, bagi kalangan dosen, peneliti, dan masyarakat. Jurnal Reformasi Hukum ini pernah terakreditasi Dikti, yaitu berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 02/DIKTI/KEP/2002 dan SK Dirjen Dikti Depdiknas Nomor 55/DIKTI/KEP/2005.      

References

A.P. Perlindungan, Pandangan Kondisi Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria, (Bandung : Alumni, 1886)
B.Terhaar Bzn, terjemahan K.Ng. Soenakti Poesponoto, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1980)
Dirjen Pemerintahan Umum, Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Departemen Dalam Negeri, Jakarta, 2005,
Endriato Soetanto dan Moh. Shohibuddin Land Grabing, Penyerobotan Tanah oleh Pemerintah , (Adprints : Jakarta, 2005)
Hazairin, Otonomi dan Ketatanegaraan (di muat dalam buku 7 Tahun Serikat Sekerja Kementerian Dalam Negeri (SSKDN), 1954
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1992)
Kusumaatmadja, Mochtar, Fungsi dan perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah (Penerbit Liberty : Yogyakarta, 2009)
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, cet.3, (Jakarta: PT. Gramedia, 1991)
Parlindungan, Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA, (Bandung : Alumni, 1983)
Pedoman dan Petunjuk Polisi Pamong Praja, 1995, Jakarta, Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 tahun 1999 mengenai pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat adat
Priyo Katon Prasetyo dkk, Konflik Pertanahan, sebab dan akibat (Bina Cipta : Bandung 2006)
Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, cet. VI (Bandung : Mandar Maju, 2009)
Sarwono, HUKUM ACARA PERDATA: Teori dan Praktik. (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)
Subekti, Kamus Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996)
Supomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat (Jakarta : Paradya Paramita, 1996)
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara, (Semarang: : PT Pustaka Rizki Putra, 1997)
The Liang Gie, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Republik Indonesia, (Liberty : Yogyakarta , 1993)
Yunasril Ali, Dasar-Dasar Ilmu Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007)
Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 Ayat (2).
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Downloads

Published

2019-09-03

How to Cite

[1]
admin admin, “THE AUTHORITY OF CIVIL SERVICE POLICE UNIT AS HELPER EXECUTION STATE LAND RESIDENTS WHO MASTERED: Munir Wadi”, Reformasi Hukum, vol. 21, no. 2, pp. 252–281, Sep. 2019.