Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
The Problem of Disputes Settlement at The Tax Court in Realizing a Simple, Fast, and Low Cost Judiciary Context
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.256Keywords:
Pengadilan Pajak, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, Sederhana, Cepat, Biaya RinganAbstract
Pengadilan Pajak sebagai bagian dalam sistem kekuasaan kehakiman juga menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prosedur sederhana ditujukan demi mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang sehingga dapat meringankan biaya yang harus ditanggung. Namun pada praktiknya, di tahun 2019 setiap majelis pada bulan Januari 2020 tercatat 3.427 sengketa yang menjadi tunggakan. Hal tersebut menggambarkan adanya permasalahan dalam penyelesaian sengketa dan belum terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Permasalahan yaitu apa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya? dan upaya apa yang dapat ditempuh agar tidak terjadi tunggakan sengketa di Pengadilan Pajak sehingga peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologi/empiris. Hasil analisis mencatat adanya 4.061 sengketa yang menjadi tunggakan pada bulan Juli 2020. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah sengketa, tingkat kesulitan sengketa yang sangat beragam, pembuktian yang rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.
Downloads
References
Gotama, I. W. S., Widiati, I. A. P., & Seputra, I. P. G. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3). Diambil dari https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum
Harahap, Z. (2014). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Hartati, N. (2015). Pengantar Perpajakan. Bandung: Pustaka Setia.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Ispriyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak. Administrative Law and Governance Journal, 1(1), 9–14. https://doi.org/10.14710/alj.v1i1.9-14
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sa’adah, N. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 19–33.
Saidi, M. D. (2013). Hukum Acara Peradilan Pajak. Jakarta: Rajawali Press.
Suandy, E. (2017). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Syahbandir, M. (2011). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Banda Aceh: PeNa.
Tampubolon, K. (2013). Praktek, Gugatan, dan Kasus-Kasus Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Indeks.
Wardika, F. R. (2016). Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor, 70P/HUM/2013. Jurnal Reformasi Hukum, XX(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.7