Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terkait Transparansi Informasi Status Hak Atas Tanah Bersama Apartemen

Legal Protection of Apartment Buyers Related to Transparency of Shared Land Rights Status Information

Authors

  • Marsella Lesmana Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia
  • Sri Laksmi Anindita Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.286

Keywords:

Payung Hukum, Informasi Pemasaran, Penjualan Apartemen, Hak Konsumen

Abstract

Pemilik satuan rumah susun atau apartemen seharusnya memiliki informasi yang cukup tentang status hak atas tanah bersama dari rumah susun pada saat melakukan pembelian. Karena jika tidak mengetahui status hak atas tanah bersamanya, pemilik apartemen akan terkejut jika harus membayar biaya yang sangat mahal untuk perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan dari tanah bersama apartemennya yang harus ditanggung oleh pemilik. Permasalahan yang akan dikaji yaitu terkait perlindungan hukum terhadap pembeli apartemen terkait transparansi informasi status hak atas tanah bersama apartemen pada saat pemasaran dilakukan oleh pelaku pembangunan dan terkait penerapan asas kebebasan berkontrak dari pihak pembeli apartemen terkait kepastian status hak atas tanah bersama apartemen pada saat perjanjian pengikatan jual beli. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terkait kewajiban pelaku pembangunan dalam hal pemberian informasi secara akurat dan tersampaikan pada saat pemasaran dan mengkaji materi muatan dalam PPJB berupa informasi kepemilikan hak yang memberikan kepastian akan kebenaran status hak atas tanah bersama apartemen. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan hukum positif yang berlaku pada saat ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perlindungan hukum kepada masyarakat berupa hak konsumen untuk mendapatkan informasi terkait status hak atas tanah bersama apartemen dan cara penyelesaian sengketa jika tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Selain itu PPJB sebagai kesepakatan jual beli yang dibuat dalam akta notaris sepatutnya mencantumkan isi dari sertipikat hak atas tanah bersama apartemen antara lain nomor sertipikat, pemegang hak, status hak atas tanah, dan informasi penting lainnya di dalam bagian essentiali dari PPJB.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagus. (2020). Backlog Perumahan Jadi Peluang Kebangkitan Sektor Properti. Diambil 26 Agustus 2021, dari Bimata ID website: https://bimata.id/2020/12/backlog-perumahan-jadi-peluang-kebangkitan-sek-tor-properti/

Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Drucker, P. F. (1969). The Practice of Management. New York: Harper & Row.

Dwinanda, S. (2017). Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pengadilan. Reformasi Hukum, XXI(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v21i1.18

Dwiwanto, D. (2021). Mengenal HGB di Atas HPL | Konsumen Wajib Memahami Sebelum Membeli Apartemen.

Fadli, A. (2021). Pindah Rumah di Perkotaan, Siap-siap Hadapi 6 Masalah Berikut Ini. Diambil 26 Agustus 2021, dari Kompas website: https://www.kompas.com/properti/read/2021/04/22/113206321/pindah-rumah-di-perkotaan-siap-siap-hadapi-6-masalah-berikut-ini?page= all#page2

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Kotler, P. (1997). Marketing Management: Analysis, Planning, and Control, 9th Ed. London: Prentice-Hall, International.Inc.

Lukitaningsih, A. (2013). Perkembangan Konsep Pemasaran: Implementasi Dan Implikasinya. Jurnal Maksipreneur, III(1). Diambil dari https://ejournal.up45.ac.id/index.php/maksipreneur/article/view/85

Petriella, Y. (2020a). Apersi: Data Backlog Perumahan Tak Seragam.

Petriella, Y. (2020b). Backlog Perumahan, Pengamat : Harus Ada Pembagian Tugas yang Jelas. Diambil 26 Agustus 2021, dari Ekonomi Bisnis website: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200714/47/1265942/backlog-perumahan-pengamat-harus-ada-pembagian-tugas-yang-jelas

Pinhome. (2021). Apa Itu Backlog? - Kamus Istilah Properti Pinhome. Diambil 26 Agustus 2021, dari Pinhome.id website: https://www.pinhome.id/kamus-istilah-properti/backlog/

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Roestamy, M. (2016). Paradigma Hak Kebendaan Kepemilikan Sarusun Yang Dibangun Pada Lahan Hak Guna Bangunan. Jurnal Hukum De’rechtsstaat, 2(1). https://doi.org/10.30997/jhd.v2i1.679

Rongiyati, S. (2014). Pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 5(1). https://doi.org/10.22212/jnh.v5i1.212

Stanton, J. W. (1994). Fundamentals of Marketing, 10th Ed. Tokyo: Kogakusha, McGraw-Hill Book Company.

Subekti, R. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Zamil, Y. S. (2017). Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Atau Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Arena Hukum, 10(3). https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.6

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

[1]
M. Lesmana and S. L. . Anindita, “Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terkait Transparansi Informasi Status Hak Atas Tanah Bersama Apartemen: Legal Protection of Apartment Buyers Related to Transparency of Shared Land Rights Status Information”, Reformasi Hukum, vol. 25, no. 2, pp. 202–221, Nov. 2021.