Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif
Policies for Saving State Finances from Corruption Based on a Progressive Legal Perspective
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.321Keywords:
Tindak Pidana, Korupsi, Hukum ProgresifAbstract
Kasus Wisma Atlet Hambalang merupakan contoh kasus korupsi yang membawa dampak kerugian negara sampai ratusan milyar rupiah. Pertimbangan hukum pada Putusan No. 2427 K/Pid.Sus/2014 masih menitihberatkan pada pendekatan positivistik. Pendekatan positivistik dengan peraturan terulis saja tidak bisa memberikan penyelesaian yang elok bagi pemulihan kerugian negara akibat kurangnya pemahaman penegak hukum akan pentingnya pendekatan progresif. Rumusan masalah yaitu mengenai bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang didasarkan pada pendekatan hukum progresif dan apakah pertimbangan putusan hakim dalam kasus korupsi Hambalang telah mempertimbangkan pendekatan hukum progresif. Tujuan penelitian yaitu menganalisa peranan hukum progresif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan pandangan baru terhadap pengambilan keputusan seorang hakim dengan pendekatan hukum progresif. Metode penelitian yuridis normatif dilakukan dengan memelajari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) dikaitkan dengan teori hukum progresif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan hasil putusan pengadilan pada kasus korupsi masih bersifat positivistik dan berfokus pada penghukuman (retributif) kepada koruptor, sehingga hal ini membutuhkan langkah-langkah progresif dalam putusan hakim pada kasus korupsi, melalui pemahaman aparat penegak hukum yaitu hakim dalam memahami tindakan progresif yang restoratif terhadap kerugian yang diderita dari sisi keuangan negara. Kesimpulanya ialah pendekatan progresif dapat memberikan wajah baru pada penegakan hukum di Indonesia yang selama ini terpuruk dan melalui putusan hakim yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.
Downloads
References
Aji, A. R. (2021). KPK akan Lantik 18 Pegawai, yang Sempat Tak Lolos TWK, Jadi ASN. Diambil 24 Agustus 2021, dari Tempo website: https://nasional.tempo.co/read/1496780/kpk-akan-lantik-18-pegawai-yang-sempat-tak-lolos-twk-jadi-asn
Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim Sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, V(3). https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15588
Asmaroini, A. P. (2017). Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya bagi Masyarakat di Era Globalisasi. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(2). https://doi.org/10.24269/v2.n1.2017.59-72
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2013). BPK Serahkan Audit Proyek Hambalang Ke DPR dan KPK. Diambil 24 Mei 2021, dari BPK website: https://www.bpk.go.id/news/bpk-serahkan-audit-proyek-hambalang-ke-dpr-dan-kpk
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diambil 1 Juli 2021, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi
Christianto, H. (2011). Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana. Mimbar Hukum, 23(3). https://doi.org/10.22146/jmh.16170
Domina, T. (2017). Daftar Terpidana Korupsi Hambalang Kian Panjan. Diambil 24 Agustus 2021, dari Nasional Konten website: https://nasional.kontan.co.id/news/daftar-terpidana-korupsi-hambalang-kian-panjang
Endro, G. (2017). Menyelisik Makna Intergritas dan Pertentangannya dengan korupsi. Intergritas, 3(1). https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.159
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2018). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2018. Jakarta.
Kurniawan, A. (2020). Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolahan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi. Reformasi Hukum, XXIV(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.321
Kusumawati, U. D. (2016). BPK: Kerugian Negara Proyek Hambalang 706 Miliar. Diambil 24 Mei 2021, dari CNN website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160330205132-12-120654/bpk-kerugian-negara-proyek-hambalang-rp706-miliar
M.Z, I. (2021). Eksistensi Prinsip Good Governance dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Unizar Law Review, 4(1). Diambil dari https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/ulr/article/view/400
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Monteiro, J. M. (2007). Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal hukum Pro Justisia, 25(2). Diambil dari https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1132
Mujahidin, A. . (2007). Hukum Progresif: Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum di Indonesia. Varia peradilan, XXII(257). Diambil dari https://media.neliti.com/media/publications/40521-ID-penafsiran-hukum-progresif-dalam-perkara-pidana.pdf
Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembahruan Hukum, 1(3). Diambil dari http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1488
Piadi, Y., & Sitepu, R. I. (2019). Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten, 1(1). https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2427 K/Pid.Sus/2014 perihal Tindak Pidana Korupsi Andi Alifian Mallarangeng.
Syamsudin. (2010). Pemaknaan Hakim Tentang Korupsi dan Implikasinya. Mimbar Hukum, 22(3). https://doi.org/10.22146/jmh.16241