Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana

Problems with the Application of Article 66 of the Law on Notary Positions on Criminal Law Enforcement

Authors

  • Sriwati Fakultas Hukum, Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.348

Keywords:

Rahasia Jabatan Notaris, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum Pidana

Abstract

Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan notaris mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Polemik dan perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarut-larut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana upaya menyelaraskan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan merumuskan pengaturan dan penerapan yang tepat sehingga perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dapat berjalan selaras, beriringan dan tidak bersinggungan dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Metode penelitan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian juga membandingkan Pasal 66 UUJN tentang tata cara pemeriksaan akta dan notaris (kerahasiaan jabatan notaris) dengan tata cara pemeriksaan terhadap kerahasiaan informasi jabatan lainnya, serta hambatan pelaksanaan Pasal 66 UUJN. Hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 66 UUJN bersifat relatif seperti kerahasiaan data lainnya yaitu rahasia kedokteran dan perbankan. Pemeriksaan notaris yang bersangkutan dapat bersifat wajib pada tingkat penyelidikan, bersama-sama dengan organisasi. Kedua, penyesuaian peraturan pelaksana dan sosialisasi baik kepada organisasi notaris maupun penegak hukum. Terakhir, kerjasama dan komitmen organisasi notaris dengan penegak hukum dengan visi yang sama yaitu saling mendukung dan menjaga harmonisasi dalam upaya penegakan hukum. Kesimpulannya bahwa salah satu upaya penyelerasan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana adalah dengan perubahan peraturan mengenai pemeriksaan akta dan notaris yang dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan peningkatan harmonisasi sekaligus kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan organisasi notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Arief, A. N. R., Akub, S., & Muchtar, S. (2019). Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum, 4(1). Diambil dari http://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah

Chandra, G. E. (2017). Aturan Hukum Terhadap Notaris yang Terjerat Perkara Pidana. Diambil 11 Maret 2022, dari kennywiston website: https://www.kennywiston.com/aturan-hukum-terhadap-notaris-yang-terjerat-perkara-pidana/

Dewi, R. W. L. (2013). Wajib Simpan Rahasia Kedokteran Versus Kewajiban Hukum Sebagai Saksi Ahli. Jurnal Perspektif, XVIII(3). http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.25

Diatmika, I. G. A. O. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p14.

Erari, S. S. C. E. (2010). Akta Pernyataan Keputusan Rapat (Studi Kasus Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Anugerah Tapin Persada). Universitas Indonesia.

Fahrurrozi, R. (2020). Pengungkapan Rahasia Bank Untuk Kepentingan Peradilan Dalam Tindak Pidana Perbankan (Disclosure Of Bank Confidentials For Justice Interest In Banking Criminal Acts). Jurnal Bina Adhyaksa, 10(2). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62181

Ikatan Notaris Indonesia. (2018). Penyitaan Akta Notaris. Diambil 3 Maret 2022, dari Ikatan Notaris Indonesia website: https://www.ini.id/post/penyitaan-akta-notaris

Kusumawati, L. K. (2001). Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Universtias Airlangga.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Notodisoerjo, R. S. (1982). Hukum Notariat Di Indonesia : Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali Press.

Novi, D. (2013). MOU Polri dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Diambil 15 Februari 2022, dari https://dyahnovinotaris.wordpress.com/2013/07/21/mou-polri-dengan-ikatan- notaris-indonesia-ini/

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU- XIII/2020 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVII/2019 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU- X/2012 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU- XII/2014 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Selenggang, C. S. (2008). Profesi Notaris Sebagai Pejabat Umum Di Indonesia.

Sindarto, S. (2021). Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif. Reformasi Hukum, XXV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.321

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

[1]
Sriwati, “Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana: Problems with the Application of Article 66 of the Law on Notary Positions on Criminal Law Enforcement”, Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, pp. 59–78, Jun. 2022.