Pembatalan Perkawinan Anak Perempuan di Bawah Usia Minimal Karena Unsur Paksaan Oleh Orangtua Pada Masa Pandemi Covid-19
Cancellation of Marriage for Girls Under the Minimum Age Due to Elements of Coercion by Parents During the Covid-19 Pandemic
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.349Keywords:
Anak, Perkawinan Anak, Kawin PaksaAbstract
Perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur (atau bisa disebut perkawinan dini) yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya mengalami kenaikan Indonesia karena beberapa faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya perkawinan anak di tengah pandemi antara lain karena masalah ekonomi mengingat para orang tua mereka banyak yang diberhentikan dari pekerjaannya atau usaha mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Keadaan ekonomi yang sulit membuat beberapa orangtua beranggapan bahwa dengan mengawinkan anak mereka dapat meringankan beban keluarga. Rumusan masalah yang dibahas yaitu terkait akibat hukum terhadap perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua. Tujuan penelitian untuk menganalisa akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur yang dipaksakan oleh orangtua khususnya karena tekanan ekonomi akibat Covid-19. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Serta Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Perkawinan dibawah umur dipaksakan dapat dibatalkan mengingat anak akan mengalami beberapa permasalahan mental dan kesehatan seperti masalah kehamilan, penyakit menular, dan kematian pada bayi maupun ibu. Kesimpulan Perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang ditentukan berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan atau (bagi yang beragama Islam) berdasarkan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
References
Abidasari, S. (2020). Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Asing: Tinjuan Legalitas. Reformasi Hukum, XXIV(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i1.124
Ali, Z. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Andina, E. (2021). Meningkatnya Angka Perkawinan Anak saat Pandemi Covid-19. Jurnal Info Singkat, XIII(4). Diambil dari http://sdip.dpr.go.id/search/detail/category/Info%20Singkat/id/1162
Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Perkawinan Indonesia). Jurnal Yudisia, 7(2). http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v7i2.2160
Hakim, R. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Harahap, M. Y. (2001). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama UU No. 7/ 1989. Jakarta: Sinar Grafika.
Katolisitas, T. (2018). Kasus-Kasus Pembatalan Perkawinan Kanonik (Nullitas Matrimonii).
Kementrian Agama. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Marzuki, P. M. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenanda Media Group.
Nasution, K. (2005). Hukum Perkawinan 1. In ACAdeMIA & TAZZAFA. Yogyakarta.
Okezone, T. (2021). Banyak Anak di Bawah Umur Menikah Saat Pandemi, Siapa Tanggung Jawab? Diambil 5 April 2022, dari Okezone website: https://nasional.okezone.com/read/2021/06/15/337/2425651/banyak-anak-di-bawah-umur-menikah-saat-pandemi-siapa-tanggung-jawab
Pusparisa, Y. (2020). Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi. Diambil 5 April 2022, dari Katadata.co.id website: https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5f6175a8a15b5/pernikahan-dini-melonjak-selama-pandemi
Putra, A. Y. (2021). Selama Pandemi, 64.000 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Menikah. Diambil 5 April 2022, dari Kompas website: https://regional.kompas.com/read/2021/06/10/18132378/selama-pandemi-64000-anak-di-bawah-umur-ajukan-dispensasi-menikah?page=all
Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sakina, A. I., & A, D. H. S. (2017). Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia. Social Work Jurnal, 7(1). https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820
Saubari. (2021). Membidik Pidana Pelaku Pernikahan Anak. Diambil 5 April 2022, dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan website: https://kalsel.kemenag.go.id/opini/717/Membidik-Pidana-Pelaku-Pernikahan-Anak
Septiana, S. W. (2020). Implementasi Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Supit, B. I. M. (2015). Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik Dalam Hubungannya Dengan Sistem Perundang Undangan Di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 3(2). Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7021
Supriyadi, Y. H. (2009). Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Jurnal Mimbar Hukum, 21(3), 2009. https://doi.org/10.22146/jmh.16283
Triyatno, W. (2013). Dampak Pernikahan di Bawah Umur dalam Perpektif Hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Privatum, 1(3). Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3038
Widyarti, Y. (2019). Memprihatinkan, Angka Pernikahan dini Di Indonesia Masih Tinggi. Diambil 5 April 2022, dari Tempo website: https://gaya.tempo.co/read/1234069/memprihatinkan-angka-pernikahan-dini-di-indonesia-masih-tinggi