Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Koperasi Sejahtera Pasirjambu Bagi Peserta Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995

Implementation of the Provision of Pasirjambu Prosperous Cooperative Loans for Participants According to Government Regulation Number 9 of 1995

Authors

  • Siti Miskiah Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta
  • Ritawati Fakultas Hukum, Universitas Islam Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.360

Keywords:

Pinjaman, Koperasi

Abstract

Pemberian pinjaman Koperasi Sejahtera Pasirjambu pada anggota adalah suatu aktivitas bisnis menghimpun dana yang bisa dibolehkan secara hukum. Hal ini dikarenakan dalam menjalankan aktifitas peminjaman koperasi pada peserta sudah dilakukan menurut aturan yang kentara & jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan perilaku yang hidup di tengah-tengah masyarakat dan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya dijadikan  sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti dengan tujuan mendapatkan suatu gambaran dan sebagai sarana untuk mencari dan menemukan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Koperasi menjalankan usaha secara hati-hati dengan cara mentaati prosedur dan ketentuan prinsip-prinsip perjanjian menggunakan hukum yang berlaku, tetapi pada pelaksanaannya bisa saja terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang ada untuk tercapainya kuantitas anggota dan berjalannya koperasi secara maksimal. Hal ini akan mengakibatkan timbulnya permasalahan baik terhadap koperasi itu sendiri maupun pelaksanaan pemberian simpan pinjam kepada anggota yang berakibat dapat dikenakan sanksi secara administrasi bahkan pencabutan ijin usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kasmir. (2010). Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Ningsih, M. I. (2002). Koperasi. Bandung: Pringgandani.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Kep/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam I Oleh Koperasi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Sindarto, S. (2021). Kebijakan Penyelamatan Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Reformasi Hukum, 25(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.321

Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Hukum tentang perlindungan konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Widyaningrum, N. E., Utomo, S. P., & Afkar, T. (2019). Penerapan Prinsip 5C Dalam Menangani Kredit Bermasalah Pada PT BOR Artamulya Bumimukti Sidoarjo. Publikasi Ilmiah Akuntansi, 1(1).

Wulandari, D. C., & Luhsasi, D. I. (2019). Analisis Prosedur Pemberian Kredit Pada Koperasi Simpan Pinjam Asa Mandiri Ampel. Jurnal Ecodunamika, 2(1).

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

[1]
S. Miskiah and Ritawati, “Pelaksanaan Pemberian Pinjaman Koperasi Sejahtera Pasirjambu Bagi Peserta Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 : Implementation of the Provision of Pasirjambu Prosperous Cooperative Loans for Participants According to Government Regulation Number 9 of 1995”, Reformasi Hukum, vol. 26, no. 2, pp. 171–188, Dec. 2022.