Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat

The Urgency Ratification RUU PDP to the Protection Data Leakage Receive SMS Dana Cepat

Authors

  • Abigail Natalia Bukit Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam
  • Rahmi Ayunda Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.376

Keywords:

Teknologi, Kebocoran Data Pribadi, RUU PDP

Abstract

Era revolusi industri 4.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan illegal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan hukum maka perlu diberikan sanksi selama proses pelaksanaannya. Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalah-gunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum dan akibat hukum daripada pembocoran data pribadi. Sanksi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat yang merupakan tindak pidana menurut RUU PDP diatur dalam Pasal 61, 62 dan 64 RUU PDP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alvin, & Dwi, K. (2017). Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Pengguna Aplikasi Dropbox Ditinjau dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Repository UGM

Ardianto, A., Pradana, R., & Dirkareshza, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil , dan Makmur (Walfare State) (Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Jurnal Reformasi Hukum, XXV(2), 127–146. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.202

Dewi Rosadi, S., & Gumelar Pratama, G. (2018). Urgensi Perlindungan Data Privasi dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2916

Djafar, W., & Komarudin, A. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di InternetBeberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hisbulloh, M. H. (2021). Urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum, 37(2), 119. https://doi.org/10.26532/jh.v37i2.16272

Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya. Jurnal Gema Aktualita, 2(3), 14–25. http://hdl.handle.net/123456789/92

Nurmantari, N. N. A. D., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(12), 1–14. Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50656/30026

Nuruzman, M. (2018). Terorisme dan Media Sosial Sisi Gelap Berkembangnya Teknologi Informasi Komunikasi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(9), 701–721. Diambil dari https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/460

Pratama, B. (2017). Beberapa Catatan Tentang RUU Data Pribadi. Diambil dari Binus University website: https://business-law.binus.ac.id/2017/06/16/beberapa-catatan-tentang-ruu-data-pribadi/

Priscyllia, F. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Jatiswara, 34(3). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i3.218

Prismawarni, R. (2018). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen yang Melakukan Transaski E-Commerce Dengan Menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK): Studi Kasus Kartu Kredit PT. BNN, TBK. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Jurnal Reformasi Hukum, XXIV(2), 169–188. https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.179

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Sari, A. R. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Yusmita, Y., Prasetyawati, E., & Hufron. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Akrab Juara, 4(5), 169–186. Diambil dari https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/898

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

[1]
A. N. Bukit and R. . Ayunda, “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat: The Urgency Ratification RUU PDP to the Protection Data Leakage Receive SMS Dana Cepat”, Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, pp. 1–20, Jun. 2022.