Aspek Hukum Penjualan Produk Co-branding pada Loka Pasar (E-commerce) tanpa seizin Pemegang Hak Merek berdasarkan Legislasi di Indonesia
Legal Aspect of Selling Co-branding Products at Market Place (E-commerce) without the Permission of the Trademark Rights based on Indonesian Legislations
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.392Keywords:
Co-branding, Hukum, Izin, Merek, Perdagangan ElektronikAbstract
Hak atas merek merupakan hak yang bersifat monopoli, yang hanya dapat digunakan oleh pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara penuh tanpa adanya pihak lain tanpa seizinnya untuk menggunakan merek tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi mengakibatkan hak atas merek yang bersifat monopoli dilanggar haknya. Merek terkenal yang telah memiliki citranya masing-masing seringkali mengadakan kolaborasi dengan merek terkenal lainnya untuk menghasilkan produk yang bersifat edisi terbatas, membuat produk tersebut tinggi peminat. Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menjual produk kolaborasi antar merek terkenal serupa pada e-commerce dengan cara melanggar hak yang dimiliki oleh kedua merek terkenal. Permasalahan yang akan dikaji yaitu mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual produk co-branding dengan mengatasnamakan kedua merek terkenal dan akan dikaji juga mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal, sebagai pihak yang dilanggar haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi perbuatan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual produk co-branding tanpa seizin pemegang hak merek serta ditujukan untuk menentukan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal atas hak mereknya yang dilanggar. Penelitian ini dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis, dalam hal menjawab permasalahan serupa. Dalam menjawab rumusan masalah yang diangkat, akan dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan melanggar hak merek kedua merek terkenal merupakan tindakan passing off serta terhadap merek yang dilanggar haknya memiliki hak untuk melindungi mereknya baik mengajukan gugatan secara perdata, pidana, adminsitrasi maupun dilakukan secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Downloads
References
Abdurahman, H. (2020). Asas First to File Principal dalam kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu. Jurnal Hukum Aktualita, 3(1). https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6056
Amrani, H. (2018). Urgensi Perubahan Delik Biasa menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta. Undang: Jurnal Hukum, 1(2). https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.347-362
Boad, B. (1999). Co-Branding Oppurtunities and Benefits. London: Palgrave Macmillan.
Budhijanto, D. (2014). Teori Hukum Konvergensi. Bandung: Refika Aditama.
Budiman, C. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal (Well-known) di Indonesia. Reformasi Hukum, XXIII(1). https://doi.org/10.46257/jrh.v23i1.54
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Faradz, H. (2008). Perlindungan Hak atas Merek. Jurnal Dinamika Hukum, 8(1). http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27
Forbes. (2022). The Global 2000: 2022. Diambil 10 Juni 2022, dari Forbes website: https://www.forbes.com/lists/global2000/?sh=11a934fc5ac0
Gunawati, A. (2015). Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis terhadap Persaiangan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Alumni.
Istiharini. (2006). Co-branding. Bina Ekonomi, 10(1). https://doi.org/10.26593/be.v10i1.649.%25p
Karma, I. P. W., & Artadi, I. K. (2018). Arbitrase sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(1). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/36948
Kasenda, S. (2017). Perjanjian Lisensi antara Pemilik Hak Terdaftar dengan Penerima Lisensi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 5(9). Diambil dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18355
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021). Kominfo ajak Masyarakat tingkatkan Kesadaran Hak Kekayaan Intelektual. Diambil 23 Desember 2021, dari Kominfo website: https://kominfo.go.id/content/detail/34179/kominfo-%09ajak-masyarakat-%09tingkatkan-kesadaran-hak-kekayaan-intelektual/0/berita_satker
Kusuma, I. A. S. D., & Sugam, I. D. G. D. (2020). Upaya Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 9(3). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/55302
Lasut, P. W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan atas Pelanggaran Merek menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Et Societatis, 7(1). https://doi.org/10.35796/les.v7i1.22848
Lindsey, T. (et. al., & Pengantar, H. K. I. S. (2011). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.
Munawaroh, S. (2006). Peranan TRIPs (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights) terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi Dinamik, 6(1). https://doi.org/10.35315/dinamik.v11i1.31
Nugroho, R. A., Santoso, B., & Mahmudah, S. (2016). Perlindungan Hukum bagi pemegang hak merek dagang terkenal asing (well-known mark) dari tindakan passing off (Studi Sengketa Kasus GS atas nama GS Yuasa Corporation). Dipenogoro Law Journal, 5(3). Diambil dari https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12378
Oktaviani, W. E. (2016). anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Produk Cacat. Reformasi Hukum, XX(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.9
P, I. M. I., & Cahyaningrum, I. (2019). Cara Mudah Memahami Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.
Permata, R. R., Ramli, T. S., & Utama, B. (2020). Pelanggaran Merek di Indonesia. Bandung: Universitas Padjajaran.
Pratama, R., Widjajanta, B., & Razati, G. (2017). Co-branding dan Pengaruhnya terhadap Brand Image. Jurnal Pendidikan Manajemen Bisnis Strategic, 17(1). https://doi.org/10.17509/strategic.v17i1.17531
Rafianti, L. (2013). Perkembangan Hukum Merek di Indonesia. Fiat Justicia Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.364
Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, XXIV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v24i2.179
Ramli, M. A. (2004). Cyberlaw dan Haki dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1). https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Shopee Indonesia. (n.d.). Nike Air Force 1 Low x Dior. Diambil 3 April 2022, dari Shopee Indonesia website: https://shopee.co.id/Nike-Air-Force-1-Low-X-Dior-i.4398195.10814862134?sp_atk=63e06da2-cbd0-4cd5-
Sinurat, A., Runtung, R., Suhaidi, S., & Mulyadi, M. (2014). Penegakan Hukum terhadap Tindakan Pidana Pemalsuan Merek pasca berlakunya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. USU Law Journal, 2(2). Diambil dari https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/7930
Sudjana. (2018). Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis berdasarkan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2016 terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal. Jurnal Veritas et Justitia, 4(1). https://doi.org/10.25123/vej.v4i1.2915
Wijaya, K. Y. V., & Wairocana, I. G. N. (2018). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Merek. Jurnal Kertha Semaya, 6(10). Diambil dari https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40003