Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi

Dispute Settlement Effectiveness By The Jakarta Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Through the Conciliation Process

Authors

  • Suherman Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta
  • Shinta Dwi Enggraini Fakultas Hukum, UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.393

Keywords:

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Konsiliasi, Efektivitas Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dan efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Kegunaan penelitian yaitu untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya. Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan. Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas. Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustianto. (2021). Bentuk-Bentuk Perubahan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Reformasi Hukum, XXV(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.167

Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Campbell Black, H. (1990). Black’S Law Dictionary. United States of America: West Publishing Co. ST Paul Minn.

Dwi Atuti, H. (2015). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Junal Mimbar Justitia, 1(2). https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.41

Fauzi, Nur. (2021). “Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Konsiliasi”. Hasil Wawancara Pribadi: tanggal 13 September 2021, Panitera BPSK Provinsi DKI Jakarta.

Hidayati, M. N. (2008). Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen : Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen. Jurnal Lex Jurnalica, 5(3). Diambil dari https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/284

Kurniawan. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1).

Merrills, J. G. (2017). International Disputes Settlement (6th Edition). London: Cambridge University Press.

Miru, A., & Yodo, S. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Rajawali Press.

Muthiah, A. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen, Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Purwadi, A. (2004). Penyelesaian Sengketa Alternatif Pada Sengketa Konsumen. Jurnal Perspektif, 9(4). http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v9i4.353

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Rusli, T. (2012). Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Keadilan Progresif, 3(1). Diambil dari http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/KP/article/view/71

Sumarsono, Oni. (2021). “Hambatan BPSK Jakarta Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Hasil Wawancara Pribadi: tanggal 13 September 2021, Ketua BPSK Provinsi DKI Jakarta.

Wulandari, A. S. R., & Tadjuddin, N. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Downloads

Published

2022-06-27

How to Cite

[1]
Suherman and S. D. . Enggraini, “Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi: Dispute Settlement Effectiveness By The Jakarta Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) Through the Conciliation Process”, Reformasi Hukum, vol. 26, no. 1, pp. 98–115, Jun. 2022.