Upaya Penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone
The Enforcement of Public Peace and Order by the Bone District Civil Service Police Unit
DOI:
https://doi.org/10.46257/jrh.v26i2.461Keywords:
Penegakan, Ketentraman, Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong PrajaAbstract
Pelaksanaan ketertiban dan ketentraman khususnya di Kabupaten Bone telah dilaksanakan, namun kenyataannya belum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan ketertiban dan ketentraman sudah optimal, karena ditandai dengan pelanggaran terhadap ketertiban dan ketentraman yaitu Peraturan Daerah Kabupaten No. 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana langkah-langkah penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 di Kabupaten . Bone oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bone dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis bagaimana upaya penegakan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone,serta kendala yang ditemui dalam upaya penegakan peraturan daerah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu dengan melakukan pemeriksaan langsung di Satpol PP Kab.Bone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone yaitu upaya persuasif, preventif dan represif. Penerapan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone dalam upaya penegakannya, masih menemui kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor yaitu fact of norm, faktor sarana dan prasarana, faktor kualitas sumber daya manusia, dan faktor lain yang berasal dari manusia itu sendiri.Kesimpulan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat oleh Satpol PP Kabupaten Bone pada dasarnya belum optimal, karenaimplementasinya belum dapat menjangkau seluruh kecamatan di Kabupaten Bone.
Downloads
References
Badan Pusat Statistik. (2021). Kabupaten Bone Dalam Angka 2021. Bone: Badan Pusat Statistik. Diambil dari https://bonekab.bps.go.id/publication/2021/02/26/71712cf4d6be46e3a4bd1b51/kabupaten-bone-dalam-angka-2021.html
Fuady, M. (2007). Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Martinus. (2014). Efektivitas Penegakan Hukum Peraturan Daerah Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Bengkayang. Jurnal Nestor Magister Hukum, 3(4). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/8016
Purnawan, K. (2015). Peranan Polisi Pamong Praja Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Kertha Widya Jurnal Hukum, 3(2). https://doi.org/10.37637/kw.v3i2.450
Republik Indonesia. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Rifqotunnisa. (2016). Efektivitas Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Bekasi. Reformasi Hukum, 20(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v20iNo.%202.11
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Sulaiman, E. (2016). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ash-Shahabah.
Wadi, M. (2017). Pembantuan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Eksekusi Tanah Negara Yang Dikuasai Warga. Reformasi Hukum, 21(2). https://doi.org/10.46257/jrh.v21i2.23